IDENTIFIKASI
SARANA PERMUKIMAN DI SEPANJANG REL KERETA API ANTARA STASIUN KIARACONDONG &
JALAN LASWI KOTA BANDUNG
![]() |
Oleh :
Fadhilatus Shoimah (135060601111023)
Agustina P. Farida Seran (135060601111028)
Mayora Alvensi Daristan (135060601111022)
Raihanah Rizky Ananda (135060601111026)
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH & KOTA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG
2013
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seiring
dengan perubahan waktu maka pertumbuhan penduduk semakin bertambah karena
dipengaruhi oleh urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa menuju ke kota dengan tujuan untuk mencari nafkah.
Akibat adanya urbanisasi maka kebutuhan akan tempat tinggal akan meningkat,
sehingga mengakibatkan lahan menjadi padat. Pesatnya pertumbuhan penduduk
sangat mempengaruhi berkembangnya pemukiman. Pemukiman merupakan suatu ruang yang termasuk dalam
jenis sektor penggunaan lahan perkotaan dimana di dalamnya terdapat penduduk menetap.
Dalam melangsungkan segala macam
aktivitas, penduduk akan membutuhkan suatu sarana serta prasarana yang
memadai untuk mempermudah kelangsungan
aktivitas mereka yang ditinjau dari jenis, jumlah, hirarki serta jangkauan pelayanan terhadap
penduduk dan unsur-unsur perumahan.
Unsur
perumahan merupakan unsur yang memerlukan peran serta yang maksimal dari sektor
swasta. Terdapat tiga hal penting dalam program pembangunan serta permukiman. Pertama, terpenuhinya kebutuhan dasar manusia
dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan serta pemenuhan kebutuhan kehidupan
sosial dan budayanya. Kedua, memberikan implikasi terhadap bidang ekonomi,
dimana pembangunan perumahan serta permukiman akan mendorong aktivitas ekonomi.
Ketiga, pembangunan perumahan serta permukiman merupakan bagian dari
implementasi fisik perencanaan tata ruang wilayah.
Pertumbuhan
perkotaan yang meningkat dengan cepat menyebabkan pada permasalahan penyediaan permukiman.
Permukiman juga berkembang dengan cepat sehingga mendesak pemanfaatan lahan. Salah satu bagian dari kota Bandung
yang memiliki potensi terhadap penggunaan lahan secara liar adalah lahan kosong
yang ada disisi kanan serta kiri rel kereta api. Di sekitar lahan tersebut
banyak terdapat permukiman yang tidak teratur, padahal lahan tersebut adalah
milik PT KAI yang berfungsi sebagai pelindung badan rel kereta api dari
kerusakan, gangguan serta sebagai cadangan pengembangan lahan rel kereta api.
Dengan adanya permukiman liar yang ada di lahan tersebut menyebabkan berbagai
gangguan serta kerusakan pada bagian badan rel kereta api, selain itu
menimbulkan pemandangan kota yang tidak tertata dengan rapi sehingga tidak
sesuai dengan tata guna lahan yang telah direncanakan. Untuk mengurangi dampak
negatif dari pembangunan bangunan tersebut yaitu dengan cara peningkatan fungsi
lahan PT KAI.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana analisis sarana permukiman
berdasarkan karakteristik permukiman?
2.
Bagaimana analisis sarana permukiman
berdasarkan karakteristik lingkungan?
1.3 Tujuan
Tujuan dari
penyusunan identifikasi tentang sarana permukiman di salah satu wilayah di Kota
Bandung adalah untuk meberikan informasi kualitas, kuantitas, serta kelayakan
sarana di suatu permukiman.
1.4 Manfaat
1.
Bagi penulis
Memberi pengetahuan mengenai sarana
permukiman kumuh di sepanjang stasiun kiaracondong & jalan Laswi Kota
Bandung
2.
Bagi masyarakat
Mengetahui dampak negatif dari pembangunan
rumah di bantaran rel kereta api
3.
Bagi pemerintah
Mengetahui kebijakan yang sesuai untuk
diterapkan sebagai upaya menanggulangi permukiman kumuh di di sepanjang stasiun
kiaracondong & jalan Laswi Kota Bandung
BAB II
KEPUSTAKAAN
2.1 Definisi Rumah
Secara
umum rumah adalah suatu bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka
waktu tertentu. Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan
permukiman mendefinisikan bahwa rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Pengertian
rumah menurut kamus tata ruang adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sasaran pembinaan keluarga, secara fisik merupakan
bangunan tempat tinggal, secara fungsional merupakan tempat awal pengembangan
kehidupan dan penghidupan keluarga di lingkungan yang aman, sehat, serasi dan
teratur.
Kebijakan dan strategi nasional
penyelenggaraan perumahan dan permukiman menyebutkan bahwa rumah merupakan
salah satu kebutuhan dasar manusia disamping sandang, pangan, pendidikan dan
kesehatan.
2.1.1 Fungsi rumah
Beberapa
fungsi utama rumah antara lain:
1. Untuk
melindungi manusia dari pengaruh alam sekitar
2. Sebagai
tempat beristirahat setelah beraktivitas
3. Sebagai
wadah aktivitas harian manusia.
2.1.2 Syarat rumah
tinggal
Terdapat banyak aspek dalam proses pembangunan rumah
yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Aksebilitas
a. Kebutuhan
transportasi terpenuhi dengan mudah
b. Jarak
tempat ke fasilitas umum mudah dan cepat
c. Jalan
menuju fasilitas umum kualitasnya cukup baik, aman, dan nyaman
2. Lingkungan
a. Kesehatan
lingkungan terpenuhi
b. Penataan
lingkungan yang asri dan alami
c. Adanya
ruang terbuka yang cukup
d. Sarana
dan prasarana memadai
2.2 Perumahan dan Permukiman
Menurut
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman mendefinisikan
bahwa:
1. Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan
2. Permukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa
kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
3. Satuan
lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran
dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang
terstruktur.
4. Perumahan
dan permukiman merupakan kesatuan fungsional, sebab pembangunan perumahan harus
berlandaskan suatu pola pemukiman yang menyeluruh, yaitu tidak hanya meliputi
pembangunan fisik rumah saja melainkan juga dilengkapi dengan prasarana
lingkungan, sarana umum dan fasilitas sosial, terutama di daerah perkotaan yang
mempunyai permasalahan majemuk dan multidimensional.
Pembangunan perumahan diyakini
dapat mendorong kegiatan industri yang berkaitan dengan bidang perumahan dan
permukiman. Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat,
adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, keoercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan dan kelestarian lingkungan hidup.
Penataan
perumahan dan permukiman bertujuan untuk:
1. Memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi
dan teratur
3. Memberi
arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
4. Menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan bidang lainnya.
2.3 Sarana permukiman
Faktor
kelayakan suatu permukiman salah satunya adalah ketersediaan kebutuhan sarana
yang mampu memnuhi kebutuhan penghuninya. Beberapa sarana bagi lingkungan
permukiman antara lain:
1. Sarana
pendidikan
Sarana
pendidikan meliputi tingkat pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi.
2. Sarana
perdagangan dan jasa
Sarana
perdagangan dan jasa meliputi pusat perbelanjaan, ruko, warung, pasar.
3. Sarana
keamanan
Sarana
keamanan meliputi pos keamanan.
4. Sarana
peribadatan
Sarana
peribadatan meliputi Masjid, Gereja.
5. Sarana
pembuangan sampah
Sarana
pembuangan sampah meliputi TPA, tempat sampah.
6. Sarana
kesehatan
Sarana
kesehatan meliputi puskesmas, rumah sakit, praktek dokter
7. Sarana
olahraga
Sarana
olahraga meliputi gedung olahraga, lapangan olahraga.
2.4 Permukiman Kumuh
Penyebab utama munculnya permukiman
kumuh antara lain:
1. Tingkat
urbanisasi tinggi
Proses perpindahan orang dari desa ke kota merupakan
suatu masalah yang kompleks dan persoalannya harus dilihat dari berbagai sisi,
baik ekonomi, sosial, politik, budaya maupun keamanan. Banyak faktor yang
mendorong terjadinya perpindahan, seperti kemiskinan di daerah asal akibat upah yang rendah,
tidak adanya lapangan pekerjaan, ingin mencari penghidupan yang lebih baik, adanya adat istiadat yang tidak sesuai dengan pribadi
individu yang dianggap terlalu ketat dan kemudahan
untuk menetap sementara maupun menetap permanen menjadikan alasan yang kuat
untuk orang melakukan perpindahan dari desa ke kota. Selain itu, juga banyak faktor yag menarik terjadinya
perpindahan, seperti tidak adanya sekolah yang bermutu di daerah asal,
terpengaruh cerita orang-orang yang terlebih dahulu merantau bahwa hidup di
kota itu mudah mencari pekerjaan, upah yang tinggi, keamanan di kota lebih
terjamin, hiburan lebih banyak, kebebasan pribadi lebih luas dan adat dan
istiadat lebih longgar.
2. Kepadatan
penduduk yang tinggi
Kepadatan penduduk yang tinggi menjadikan persaingan
yang ketat dalam pencarian lapangan pekerjaan hingga dalam sektor perdagangan
dan jasa. Hal tersebut menyebabkan banyaknya masyarakat yang tidak mampu
memenuhi kebutuhan dari pendapatan yang minim, seperti tempat tinggal dan
permukiman warga menjadi semakin padat. Sehingga masyarakat tersebut memutuskan
untuk memenuhi kebutuhannya seperti membangun rumah di daerah yang seharusnya
tidak boleh dibangun dan menjadi lama-kelamaan akan menjadi permukiman kumuh.
3. Para
pendatang yang umumnya berpendidikan rendah
Para pendatang yang
tidak memiliki keahlian dan berpendidikan rendah umumnya akan sulit mendapatkan
pekerjaan yang layak hingga tidak mendapatkan pekerjaan karena persaingan yang
ketat. Kebanyakan akan mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang rendah
sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup di perkotaan terutama tempat
tinggal. Penghasilan yang terbatas untuk
hidup di kota membuat penduduk berpikir bahwa ntuk makan saja susah, apalagi
untuk membeli rumah. Pada akhirnya para
pendatang akan membangun rumah di tempat yang sebenarnya tidak diperuntukkan
untuk dibangun rumah, sehingga muncul permukiman kumuh dan liar.
4. Pengawasan
tanah yang kurang ketat
Pemerintah kurang mengawasi lahan atau tanah yang
seharusnya tidak diperuntukkan untuk dibangun rumah, sehingga banyak masyarakat
yang tidak mengerti fungsi tanah tersebut, kemudian akan membangun rumah di tanah
tersebut dengan mengetahui atau tidak mengetahui peraturan tersebut.
5. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum
Masyarakat
tidak mengetahui akibat dari membangun rumah seenaknya sendiri.
6. Harga lahan yang tinggi
Masyarakat
yang berpenghasilan rendah tidak akan sanggup untuk membeli lahan rumah yang
tinggi
7. Ketersediaan lahan yang terbatas
Lahan di
perkotaan yang semakin langka akibat pertumbuhan penduduk yang pesat sehingga
membutuhkan lahan untuk fasilitas-fasilitas maupun untuk perumahan.
Menurut
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang peremajaan permukiman kumuh
mendefinisikan bahwa peremajaan permukiman kumuh adalah pembongkaran sebagian
atau seluruh permukiman kumuh yang sebagian besar atau seluruhnya berada di
atas tanah milik Negara dan di tempat yang sama dibangun fasilitas dan
prasarana serta dibangun yang lainnya menurut RTRK.
Tujuan
dari peremajaan permukiman kumuh tersebut adalah:
1. Untuk
meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan.
2. Kota
tertata lebih baik sesuai dengan fungsinya dalam RTRK.
3. Mendorong
pembangunan yang lebih efisien dengan membangun rumah susun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Gambaran Umum
Wilayah studi yang menjadi objek penelitian ini
adalah sepanjang rel kereta api kiaracondong mencapai radius sepanjang 3km
hanya berjarak 1-2m dengan rel yang berada di wilayah: 31
Sebelah Utara : Kel. Suka Pura, Kec. Kiaracondong
Luas wilayah : 280,70 Ha
Jumlah Penduduk : 22.034
Kepala Keluarga : 5.692
Mata pencaharian : Buruh : 2.675
Pedagang : 1.039
Sebelah Selatan : Kel. Babakan Sari Kec. Kiaracondong
Luas wilayah : 88,10 Ha
Jumlah Penduduk : 34.116
Kepala Keluarga : 7.920
Mata pencaharian : Buruh : 411
Pedagang : 874
( Badan Pusat Statistik Kota
Bandung)
Berikut ini adalah citra satelit permukiman warga di sepanjang rel kereta api
antara stasiun Kiaracondong dan Jalan Laswi

Gambar 3.1 Peta
sepanjang rel kereta api antara stasiun Kiaracondong dan Jalan Laswi
Sumber : Google earth, 2013
Keadaan saat ini di
wilayah studi yang berada di sepanjang rel kereta api antara stasiun
Kiaracondong dan Jl. Laswi memiliki berbagai karakteristik seperti :
3.1.1 Karakteristik Permukiman
Ada dua macam karakteristik permukiman yang
terdapat di wilayah studi ini yaitu :
1. Permukiman Permanen
Permukiman permanen adalah
permukiman yang dibangun di sekitar wilayah yang berada di belakang pagar
pembatas rel kereta api dengan menggunakan batu bata dan batako sebagai bahan
bangunannya. Permukiman tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif
karena tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka hanya memiliki
surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan membayar sewa atas tanah yang digunakan
kepada PT. KAI.
2.
Permukiman Non-Permanen
Permukiman non-permanen merupakan
permukiman di pinggiran rel kereta api, terutama di dekat palang perlintasan
kereta api. Bangunan rumahnya sebagian besar terbuat dari seng dan tidak layak
huni.

Gambar 3. 1 Pemukiman di Pinggiran Rel
Kiaracondong
Sumber : Anonim, 2013
3.1.2 Karakteristik
Lingkungan
A. Sarana
1. Sarana Pendidikan
Sarana pendidikan formal yang
tersedia di permukiman Kiaracondong hanya ada TK sebanyak dua buah dan SD satu
buah. SMP, SMU dan Perguruan Tinggi tidak tersedia di daerah tersebut,
melainkan hanya ada sarana pendidikan informal Madrasah Diniyah Miftahul Ulum.
2. Sarana Perdagangan
dan Jasa
Permukiman Kiaracondong tidak
memiliki sarana perdagangan yang cukup besar, melainkan hanya ada warung kios
dan warung telepon. Tetapi penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya di luar
wilayah studi, seperti pasar Kiaracondong.
3. Sarana Keamanan
Terdapat sarana keamanan berupa pos ronda yang dibangun
oleh swadaya penduduk sekitar, untuk menjaga keamanan wilayah tersebut.
4. Sarana Peribadatan
Di Kiaracondong terdapat sarana
peribadatan berupa masjid yang dibangun oleh swadaya masyarakat. Fungsi serta
perawatan terhadap sarana peribadatan ini sangat dijaga dengan baik.
5. Sarana Pembuangan Sampah
Untuk bagian pembuangan sampah di wilayah studi ini
penduduk membuang sampah di tempat sampah didepan rumahnya masing-masing yang
kemudian diambil oleh petugas sampah yang mereka bayar, lalu dibuang ke TPS.
Terdapat lima buah TPS kecil yang menampung pembuangan dari delapan RW.
6. Sarana Kesehatan
Sarana kesehatan yang berada di
dalam wilayah studi yang tersedia berupa puskesmas dengan tenaga medis yang
memadai.
7. Sarana Olah Raga
Terdapat sarana olah raga di wilayah
studi ini berupa lapangan bulutangkis, lapangan voli, dan lapangan sepak bola.
3.2 Analisis Sarana Permukiman Berdasarkan Karakteristik Pemukiman
Dilihat
dari batas administrasi dan sistem organisasi ruang bahwa Pemukiman dari sepanjang rel jalan Kiaracondong sampai jalan
Laswi termasuk ke dalam wilayah Karees, maka standarisasi rencana peruntukan
tata guna ruang yang di pakai dalam menganalisa kelayakan komplek digunakan
RDTK wilayah Karees.
Berdasarkan
peraturan yang ada, UU no.5 Tahun 1990 dan UU no.4 Tahun 1992, ada beberapa
pihak yang telah menyalahi aturan di wilayah Karees. Pada UU no.5 Tahun 1990,
pemerintah tidak menjalankan tugasnya untuk meremajakan permukiman kumuh di
atas tanah milik negara (milik PT KAI). Pada UU no. 4 tahun 1992, membangun
rumah harus mempertimbangkan beberapa faktor mengenai keadaan fisik, ekonomi, sosial, dan budaya serta kemampuan
masyarakat.
Dalam
hal ini, masyarakat di wilayah studi telah melanggar peraturan UU no. 4 Tahun
1992. Mereka mendirikan bangunan tidak sesuai dengan persyaratan teknis karena
mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api tanpa memikirkan keselamatan dan
kenyamanan.
Kelayakan
dilihat dari segi lingkungan sekitar akan berhubungan dengan nilai estetika
dari sisi suatu kawasan permukiman. Pembangunan di wilayah studi yang tidak
teratur menimbulkan kesan kumuh.
3.3 Analisis Sarana
Permukiman Berdasarkan Karakteristik
Lingkungan
3.4.1 Sarana
Pendidikan
Sarana pendidikan formal hanya ada TK (dua
buah) dan SD (satu buah). SMP, SMU, dan Perguruan Tinggi tidak tersedia di
daerah tersebut, melainkan hanya ada sarana pendidikan informal pendidikan
agama (Madrasah Dinniyah Miftahul Ulum). Jumlah penduduk dalam satu RW ± 600
jiwa, sedangkan sarana pendidikan yang tersedia tidak mampu menampung.
3.4.2 Sarana
Perdagangan
Sarana perdagangan di wilayah sudi tersebar
di setiap RW berupa warung-warung kecil yang sebagian kecil hanya melayani
kebutuhan primer.
Ketidaktersediaannya sarana perdagangan yang
cukup besar menyebabkan penduduk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya ke luar dari
wilayah studi, seperti: Pasar Kiaracondong.
3.4.3
Sarana Keamanan
Terdapat sarana keamanan berupa pos ronda
yang dibangun oleh swadaya penduduk sekitar, untuk menjaga keamanan wilayah
tersebut. Namun pos
ronda tersebut dinilai kurang efektif karena secara kualitas jumlahnya tidak
sesuai dengan banyaknya penduduk di wilayah studi.
3.4.4
Sarana Peribadatan
Sarana peribadatan berupa masjid yang
dibangun oleh swadaya masyarakat, terletak di tengah-tengah permukiman dan
hanya berjumlah dua buah. Namun tersedianya masjid tidak dapat menampung banyaknya
warga apalagi di bulan Ramadhan.
3.4.5
Sarana Pembuangan Sampah
Terdapat lima buah TPS kecil yang menampung
pembuangan dari delapan RW, dalam satu RW saja terdapat 600 jiwa. Dengan
menggunakan asumsi bahwa setiap orang menghasilkan sampah 2,5 liter sampah per
hari. Sampah yang dihasilkan oleh warga sebanyak 12.000 liter sampah per hari.
Melihat jumlah sampah yang dihasilkan sangat besar, TPS kecil yang terdapat di
wilayah studi akan mampu menampung timbulan sampah tersebut.
3.4.6
Sarana Kesehatan
Sarana kesehatan yang berada di dalam wilayah
studi yang tersedia berupa puskesmas yang sudah mampu melayani warga di
sekitarnya.
3.4.7
Sarana Olah Raga
Sarana olah raga yang terdapat dalam wilayah
studi sudah baik. Selain sebagai tempat olah raga, ada pula fungsi lain seperti
tempat untuk berkumpulnya warga dan dapat digunakan sebagai tempat bermain
anak-anak.
BAB IV
KESIMPULAN
Permukiman
merupakan salah satu unsur terpenting dalam pola kota. Permukiman merupakan
suatu tempat yang jenis sektor penggunaan lahan perkotaan dimana didalamnya
terdapat penduduk yang menetap yang mana dalam melangsungkan hidupnya
penduduk membutuhkan ketersediaan dan akses yang mudah dalam mendapatkan sarana
dan prasarana yang memadai baik itu dari segi jumlah, jenis, hierarki, serta
jangkauan pelayanan. Permukiman kumuh merupakan permasalahan yang sering
terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Permukiman kumuh sendiri berarti
pemukiman yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian
baik secara teknis maupun non teknis. Adanya permukiman kumuh di Indonesia
memberikan dampak yang cukup luas diantaranya dari :
-
dimensi sosial
masyarakat : tidak terdukungnya produktivitas dan menumbuhkan lingkaran
kemiskinan yang sulit diputus
-
dimensi pemerintah :
mencerminkan ketidakbecusan / ketidakpedulian pemerintah terhadap kondisi yang
ada di masyarakat
-
dimensi tatanan
masyarakat : menurunnya disiplin sosial masyarakat, ketidaktertiban dalam
berbagai hal
-
dimensi ekonomi :
mencerminkan kumpulan pekerja ekonomi tangguh dan mandiri yang sangat
bergantung kepada tempat kerjanya.
Permukiman
kumuh yang tidak sehat, terkesan jorok, dan liar merupakan konsekuensi dari
fenomena urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota dengan tujuan
mencari pekerjaan atau penghasilan yang lebih baik akibatnya kebutuhan akan
tempat tinggal di ibukota akan semakin meningkat sehingga timbullah kondisi
lahan yang padat bahkan kumuh. Selain itu tingkat migrasi yang tinggi, fungsi kota
sebagai pusat perdagangan, lahan untuk permukiman yang semakin sempit dan
terbatas sedangkan kebutuhan akan lahan permukiman yang semakin meningkat,
harga tanah yang semakin mahal, pertumbuhan penduduk yang tinggi seiring
bertambahnya waktu, serta lemahnya pengawasan pemerintah merupakan faktor lain
lahirnya permukiman kumuh.
Permukiman
kumuh menjadi semakin kumuh ketika penghuninya berpenghasilan sangat rendah dan
berpendidikan rendah, belum tersedianya fasilitas umum seperti listrik &
air bersih karena status tanah yang tidak resmi dan tidak ada campur tangan
pemerintah sehingga menyebabkan berubahnya tata guna lahan.
Permasalahan
mengenai permukiman kumuh ini juga melanda Kota Bandung, dalam studi kasus yang
kita bahas penulis khususnya membahas mengenai sarana permukiman di sepanjang
rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung.
Penulis mencoba menganalisis mengenai sosial ekonomi masyarakat, teknologi, dan
kebijakan pemerintah. Sehingga diperoleh analisis mengenai sarana da prasarana
yang ada baik itu dari segi kualitas, kuantitas maupun kelayakannya.
Di sepanjang kanan-kiri rel kereta
api berpotensi digunakan penduduk sebagai tempat tinggal secara liar karena masyarakat tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan
Bangunan). Pada lahan tersebut berdiri bangunan
perumahan yang sangat tidak teratur yang merupakan lahan milik PT KAI yang
berfungsi sebagai pelindung badan rel kereta api dari kerusakan, gangguan dan
sebagai cadangan pengembangan di masa yang akan datang malah disewakan untuk warga.
Berubahnya tata guna lahan di daerah tersebut menyebabkan penampilan wajah kota
tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Selain itu, juga muncul
berbagai kerusakan dan gangguan bagi badan rel KA serta tingkat keamanan
penghuni yang rendah.
Kebijakan-kebijakan yang dapat dilakukan
pemerintah untuk mengatasi
permukiman kumuh di
sepanjang rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota
Bandung adalah dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat
sekitar agar tidak mendirikan bangunan di bantaran rel kereta api mengingat
bahaya dan resiko yang ditimbulkan sangat besar. Selain itu, PT KAI selaku
lembaga yang memiliki hak atas lahan di bantaran rel tersebut merelokasi warga
setempat ke rumah susun yang dibangun pemerintah untuk memberikan permukiman
kepada seluruh warga negara Indonesia agar lahan tersbut dijadikan ruang
terbuka hijau.
Masyarakat di sepanjang
rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung telah menyalahi peraturan dengan mendirikan bangunannya
di bantaran rel kereta api.
Sarana
yang menunjang aktifitas warga di sepanjang rel
kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung dapat dijelaskan sebagai berikut
-
Untuk sarana pendidikan di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun
kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung belum mampu
menampung jumlah siswa yang tinggal di wilayah tersebut.
-
Untuk sarana perdagangan di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun
kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung
hanya mampu memenuhi kebutuhan primer penduduk, karena hanya ada 2 warung kecil
yang berada di kawasan ini. Sedangkan untuk kebutuhan lain, penduduk membeli
dari pasar kiaracondong.
-
Untuk sarana keamanan di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun
kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung
belum efektif dalam menjaga keamanan di kawasan ini, karena kuantitasnya yang
hanya satu dan tidak sebanding dengan jumlah penduduk di kawasan ini.
-
Untuk sarana peribadatan di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun
kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung
belum mampu menampung masyarakat yang akan beribadah, utamanya di Bulan
Ramadhan.
-
Untuk sarana pembuangan sampah di kawasan sepanjang
rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung belum mampu menampung timbulan sampah dari masyarakat di
kawasan ini karena jumlah penduduk yang besar tidak sebanding dengan jumlah TPS
yang kecil.
-
Untuk sarana kesehatan di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun
kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung
sudah mampu menampung masyarkat yang ingin berobat di kawasan tersebut.
-
Untuk sarana olah raga di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun
kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung sudah cukup baik
karena sudah dimanfaatkan warga sebagai tempat berkumpul maupun sebagai tempat
bermain anak-anak.
DAFTAR
PUSTAKA
www.johannes.lecture.ub.ac.id/files/2012/10/PENGANTAR-PWK-SARANA-PERMUKIMAN.ppsx diakses pada tanggal 12 Januari 2014
www.rizkikhaharudinakbar.blogspot.com/2012/11/pengertian-rumah-fungsi-dan-syarat/ diakses pada tanggal 12 Januari 2014
www.xisuca.blogspot.com/2010/06/definisi-perumahan-dan-rumah/ diakses pada
tanggal 12 Januari 2014
www.studyandlearningnow.blogspot.com/2013/01/21-kajian-teori-perumahan-dan-permukiman/ diakses pada tanggal 12 Januari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar