Tampilkan postingan dengan label PKn SMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn SMA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Mei 2014

Makalah PKn-Sengketa Sipadan Ligitan

Makalah PKn
“Sengketa Sipadan Ligitan”












Oleh :

1.          Ellen Kurniawati S.     (06)
2.          Erysa Ekky M.            (07)
3.          Fadhilatus S.               (08)
4.          Febrian Adi S.             (09)
5.          Felisia Arum R.           (10)





SMA N 1 REMBANG
2011 / 2012
☼ Pengertian sengketa sipadan dan ligitan
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar di perbatasan antar kalimantan timur dan Sabah (Malaysia Timur) yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E.
Kronologi sengketa
      Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
       Karena kita taat pada hukum internasional yang melarang mengunjungi daerah status quo, ketika anggota kita pulang dari sana membawa laporan, malah dimarahi. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sipadan dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, kini, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur, minta agar pembangunan di sana disetop dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya
      Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau batu puteh , sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan spratley di laut cina selatan dengan brunei darusalam , Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
      Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak.
      Pada tahun 1992 kedua negara sepakat menyelesaikan masalah ini secara bilateral yang diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan kelompok Kerja Bersama (Joint Commission/JC & Joint Working Groups/JWG).Namun dari serangkaian pertemuan JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang (comitted) pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebuntuan. Pemerintah RI menunjuk Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil PM Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan forum JC/JWG. Namun dari empat kali pertemuan di Jakarta dan di Kuala Lumpur tidak pernah mencapai hasil kesepakatan.
      Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 6 - 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim memuatkan kesepakatan “Final and Binding (Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and P. Ligitan) pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997. Kemudian kesepakatan itu disampaikan secara resmi ke Mahkamah International (MI) pada 2 Nopember 1998. Dengan itu proses ligitasi P. Sipadan dan P. Ligitan di MI mulai berlangsung. Selanjutnya penjelasan dua pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan RI
      Namun demikian kedua negara masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui “Written pleading“ kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti, “Counter Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada 2 Maret 2001. Selanjutnya proses “Oral hearing” dari kedua negara bersengketa pada 3–12 Juni 2002 . Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas Indonesia membentuk satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai institusi terkait yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan SDM, Dishidros TNI AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut International.
      Indonesia mengangkat “co agent” RI di MI/ICJ yaitu Dirjen Pol Deplu, dan Dubes RI untuk Belanda. Indonesia juga mengangkat Tim Penasehat Hukum Internationl (International Counsels). Hal yang sama juga dilakukan pihak Malaysia. Proses hukum di MI/ICJ ini memakan waktu kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup banyak energi dan dana telah dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan kurang lebih Rp 16.000.000.000 dana telah dikeluarkan yang sebagian besar untuk membayar pengacara.

☼ Tinjauan Hukum Internasional Kasus Sipadan Ligitan
      ICJ/MI dalam persidangan-persidangannya guna mengambil putusan akhir, mengenai status kedua pulau tersebut tidak menggunakan (menolak) materi hukum yang disampaikan oleh kedua negara, melainkan menggunakan kaidah kriteria pembuktian lain, yaitu “Continuous presence, effective occupation, maintenance dan ecology preservation”. Dalam amar keputusannya, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa “Indonesia’s argument that it was successor to the Sultanate of Bulungan … cannot be accepted”. Sementara itu, Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa “Malaysia’s argument that it was successor to the Sultan of Sulu … cannot be upheld”.
      Mahkamah kemudian menyatakan bahwa ukuran yang obyektif dalam menentukan kepemilikan pulau-pulau tersebut adalah dengan menerapkan doktrin effective occupation. Dua aspek penting dalam penentuan effective occupation ini adalah keputusan adannya cut-off date atau sering disebut critical date dan bukti-bukti hukum yang ada pada tahun 1969.
      Effective occupation sendiri adalah doktrin hukum internasional yang berasal dari hukum Romawi kuno. Occupation berasal dari konsep Romawi occupatio yang berarti tindakan administratif (ada tidaknya suatu perundang-undangan, peraturan hukum, atau regulasi terkait status wilayah tersebut) dan bukan berarti tindakan pendudukan secara fisik. Effective occupation sebagai suatu tindakan administratif penguasaan suatu wilayah hanya bisa diterapkan pada terra nullius atau wilayah baru dan wilayah tak bertuan, atau wilayah yang dianggap tak bertuan dan disengketakan oleh negara. Effective occupation tidak bisa diterapkan kepada wilayah yang diatur oleh perjanjian, keputusan hakim, keputusan arbitrasi, atau registrasi kepemilikan dengan hukum yang jelas. Karena temasuk doktrin internasional, effective occupation dikategorikan sebagai sumber hukum materiil yang merujuk pada bahan-bahan/materi yang membentuk atau melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat; dan menjadi acuan bagi terjadinya sebuah perbuatan hukum.
       MI dalam penyelesaian kasus ini menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau sengketa pernah menjadi bagian dari wilayah yang diperoleh Malaysia berdasarkan kontrak pengelolaan privat Sultan Sulu dengan Sen-Overbeck/BNBC/Inggris/Malaysia. Mahkamah juga menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau termasuk dalam wilayah Sulu/Spanyol/AS/Inggris yang kemudian diserahkan kepada Malaysia berdasarkan terori rantai kepemilikan (Chain of Title Theory). Menurut Mahkamah tidak satupun dokumen hukum atau pembuktian yang diajukan Malaysia berdasarkan dalil penyerahan kedaulatan secara estafet ini memuat referensi yang secara tegas merujuk kedua pulau sengketa.
      MI juga menolak argumentasi Indonesia bahwa kedua pulau sengketa merupakan wilayah berada di bawah kekuasaan Belanda berdasarkan penafsiran atas pasal IV Konvensi 1891. Penafsiran Indonesia terhadap garis batas 4° 10' LU yang memotong P. Sebatik sebagai allocation line dan berlanjut terus ke arah timur hingga menyentuh kedua pulau sengketa juga tidak dapat di terima Mahkamah. Kejelasan perihal status kepemilikan kedua pulau tersebut juga tidak terdapat dalam Memori van Toelichting. Peta Memori van Toelichting yang memberikan ilustrasi sebagaimana penafsiran Indonesia atas pasal IV tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak menjadi bagian dari konvensi 1891. mahkamah juga menolak dalil alternatif Indonesia mengingat kedua pulau sengketa tidak disebutkan di dalam perjanjian kontrak 1850 dan 1878 sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Bulungan yang diserahkan kepada Pemerintah Kolonial Belanda.
      Penguasaan efektif dipertimbangkan sebagai masalah yang berdiri sendiri dengan tahun 1969 sebagai critical date mengingat argumentasi hukum RI maupun argumentasi hukum Malaysia tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan masing-masing atas kedua pula yang bersengketa.
      i. Berkaitan dengan pembuktian effectivities Indonesia, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti-bukti kuat yang dapat mewujudkan kedaulatan oleh Belanda atau Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Begitu pula halnya, tidak ada bukti-bukti dan dokumen otentik yang dapat menunjukkan adanya bentuk dan wujud pelaksanaan kedaulatan Indonesia atas kedua pulau dimaksud hingga tahun 1969. Mahkamah tidak dapat mengabaikan fakta bahwa UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan yang ditetapkan pada 18 Pebruari 1960-yang merupakan produk hukum awal bagi penegasan konsep kewilayahan Wawasan Nusantara, juga tidak memasukkan Sipadan-Ligitan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      ii. Berkaitan dengan pembuktian effectivities Malaysia, Mahkamah menyimpulkan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan menunjukkan adanya beragam tindakan pengelolaan yang berkesinambungan dan damai yang dilakukan pemerintah kolonial Inggris sejak 1917. Serangkaian upaya Inggris tersebut terwujud dalam bentuk tindakan legislasi, quasi yudisial, dan administrasi atas kedua pulau sengketa, seperti :
      a. Pengutipan pajak terhadap kegiatan penangkapan penyu dan pengumpulan telur penyu sejak 1917.
      b. Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengumpulan telur penyu di P. Sipadan pada tahun 1930-an;
      c. Penetapan P. Sipadan sebagai cagar burung, dan
      d. Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sejak tahun 1962 di P. Sipadan dan pada tahun 1963 di P. Ligitan
      Bukti-bukti hukum sebelum 1969 yang menunjukkan adanya effective occupation atas pulau-pulau Sipadan-Ligitan :
      a. Indonesia mengajukan bukti-bukti adanya patroli AL Belanda di kawasan ini dari tahun 1895 hingga 1928, termasuk kehadiran kapal AL Belanda Lynx ke Sipadan pada November-December 1921; dan adanya survei hidrografi kapal Belanda Macasser di perairan Sipadan Ligitan pada Oktober-November 1903. Patroli ini dilanjutkan oleh patroli TNI-AL. Selain itu, bukti yang diajukan adalah adanya kegiatan perikanan nelayan Indonesia pada tahun 1950-1960an dan bahkan awal 1970an.
      b. Malaysia mengajukan bukti-bukti berupa bukti hukum Inggris yakni Turtle Preservation Ordinance 1917; perijinan kapal nelayan kawasan Sipadan Ligitan; regulasi suaka burung tahun 1933 dan pembangunan suar pada tahun 1962 dan 1963. Semuanya adalah produk hukum pemerintah kolonial Inggris, bukan Malaysia.
      Sebelum menilai bukti-bukti Indonesia, Mahkamah Internasional menegaskan bahwa UU 4/Prp 1960 tentang negara kepulauan tidak mencantumkan Sipadan-Ligitan sebagai milik Indonesia. Mahkamah berpandangan hal ini relevan terhadap kasus pulau Sipadan-Ligitan karena Indonesia tidak memasukkannya dalam suatu perundang-undangan nasional. Terhadap patroli AL Belanda, Mahkamah berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari latihan bersama atau kesepakatan bersama dalam memerangi perompakan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan klaim. Mengenai kegiatan perikanan nelayan Indonesia, Mahkamah berpendapat bahwa “activities by private persons cannot be seen as effectivitè, if they do not take place on the basis of official regulations or under governmental authority” Oleh karena kegiatan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan suatu perundang-undangan Indonesia atau di bawah otoritas Pemerintah, maka Mahkamah menyimpulkan bahwa kegiatan ini juga tidak bisa dijadikan dasar sebagai adanya effective occupation.
      Mahkamah berpandangan bahwa berbeda dengan Indonesia yang mengajukan bukti berupa sejumlah kegiatan Belanda dan rakyat nelayan, Malaysia mengajukan bukti berupa sejumlah ketentuan-ketentuan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa berbagai peraturan Inggris tersebut menunjukkan adanya suatu “regulatory and administrative assertions of authority over territory which is specified by name”. Esensi keputusan ini bukanlah seperti yang dinyatakan sementara kalangan yakni bahwa negara harus memperhatikan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi atau bahkan keberadaan orang di suatu pulau terpencil untuk menunjukkan effective occupation, tetapi yang terpenting adalah apakah ada suatu pengaturan hukum atau instrumen hukum, regulasi atau kegiatan administratif lainnya tentang pulau tersebut terlepas dari isi kegiatannya. Keputusan ini juga tidak memberikan makna hukum terhadap pembangunan resort yang dilakukan oleh Malaysia setelah 1969 dan juga kegiatan perikanan nelayan Indonesia yang tidak didasarkan atas peraturan perundang-undangan.
☼ Dasar Klaim Sipadan Ligitan
      Dasar klaim Indonesia atas Sipadan dan Ligitan adalah isi dari Pasal IV Konveksi Belanda dan Inggris tahun 1891 yang di tanda tangani di London, dalam pasal itu menyatakan bahwa kedua negara itu sepakat bahwa batas antara jajahan Belanda dan negara-negara yang dilindungi Inggris di pulau yang sama di ukur dari titik 4 menit 10 detik lintang utara di pantai timur Kalimantan. Dari titik posisi itu lantas di tarik ketimur mengikuti garis paralel melintasi Pulau Sebatik. Bagian pulau yang terletak sebelah utara garis paralel sepenuhnya milik British North Borneo Company. Sedangkan Bagian selatan garis paralel menjadi hak milik Belanda. Berdasarkan kesepakatan itu, Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi masuk ke wilayah Belanda dan di wariskan ke Indonesia yang merdeka pada tahun 17 Agustus 1945. Selain itu juga Indonesia meng-klaim kedua wilayah tersebut adalah wilayah milik Sultan Bulungan dan menjadi wilayah dari kerajaan Kutai di Kalimantan.
      Dasar klaim Malaysia atas Sipadan dan Ligitan adalah Traktat Paris tahun 1809 yang merupakan perjanjian perbatasan Malaysia dan Filipina. Kemudian perjanjian Spanyol-Amerika pada tahun 1900 dan perjanjian Inggris-Amerika Serikat pada tahun 1930. Selain dengan dasar perjanjian-perjanjian tersebut Sipadan dan Ligitan merupakan hak turun temurun dari Sultan Sulu yang menyerahkan kepada Spanyol, Amerika Serikat, Inggris dan kemudian kepada Malaysia setelah memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1963.
Sehingga Indonesia tidak cukup kuat untuk meng-klaim Sipadan dan Ligitan karena Indonesia setelah ditinggalkan Belanda, dan telah lama menelantarkan kedua pulau itu. Sesuai dengan aturan hukum internasional hak atas wilayah bisa diperoleh pihak ke tiga bila wilayah tersebut di telantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya
☼ Keputusan Mahkamah Internasional
      Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.
      Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
Kenapa Sipadan dan Ligitan bisa lepas dari Indonesia?
      Karena Indonesia terlalu bertenggang rasa seperti sikapnya yang pertama kali diperlihatkan pada awal munculnya sengketa tahun 1969. Selain itu pemerintah tidak pro aktif melancarkan protes atas usaha malaysia menyelenggarakan kegiatan di kedua Pulau itu, khususnya Sipadan yang digunakan Pemerintah Malaysia digunakan sebagai salah satu objek wisata bahari unggulannya, pada saat kedua negara sepakat memberi “status quo” pada kedua pulau itu. Di karenakan juga lemahnya diplomasi yang dilakukan indonesia berbanding terbalik dengat kuatnya malaysia dalam menggalang diplomasi internasional
☼ Kesimpulan

      Bukti-bukti yang diajukan adalah kegiatan Belanda dan Indonesia melawan bukti hukum Inggris. Jadi dari segi kacamata hukum internasional, Malaysia mendapatkan pulau-pulau tersebut bukan atas kegiatannya sendiri tetapi atas kegiatan hukum Inggris yang dilakukan pada tahun 1917, 1933, 1962 dan 1963 jauh sebelum Federasi Malaysia dengan keanggotaan Sabah dibentuk pada 16 September 1963.

Sabtu, 26 April 2014

Makalah PKn -Pengaruh Globalisasi Terhadap Bangsa dan Negara Indonesia-

Pengaruh Globalisasi Terhadap Bangsa dan Negara Indonesia



 


















Disusun Oleh :

Fadhilatus Shoimah                (08)
Febrian adi saputra                  (09)
Felisia arum Ratriyantari         (10)
Ellen kurniawati setiyani         (06)
Erysa ekky meriastuti              (07)




SMA N 1 Rembang
2012 / 2013
Pengaruh globalisasi terhadap bangsa indonesia :

Globalisasi merupakan keterkaitan seluruh bangsa di dunia, baik melalui perdagangan, teknologi, politik, budaya sehingga tidak ada lagi batas-batas suatu negara.
Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Globalisasi membawa dampak positif maupun negatif.
Bangsa indonesia, Seperti hal nya bangsa-bangsa lain, Dalam era globalisasi ini tidak dapat menghindar dari arus derasnya kompleksitas perubahan (Inovasi) sebagai akibat canggihnya teknologi informasi, telekomunikasi dan transportasi, tatanan ekonomi dunia yang mengarah pada pasar bebas, serta tingkat efisiensi dan kompetisi yang tinggi di berbagai bidang kehidupan.
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
Menurut pendapat Krsna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Munculnya globalisasi tentunya membawa dampak bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Dampak globalisasi tersebut meliputi dampak positif dan dampak negatif di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan berdampak kepada nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Karena tidak ada batas lagi antar negara, sehingga arus informasi dan teknologi bisa masuk dengan mudah. Hal ini bisa tercipta karena adanya teknologi canggih seperti internet, radio, televisi, dan telepon. Semakin banyak penduduk dunia menggunakan teknologi tersebut semakin banyak informasi yang dapat kita terima atau berikan.
Bangsa Indonesia merupakan bagian dari bangsa di dunia. Sebagai bangsa, kita tidak hidup sendiri melainkan hidup dalam satu kesatuan masyarakat dunia (world society). Kita semua merupakan makhluk yang ada di bumi. Karena itu, manusia secara alam, sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan budaya tidak dapat saling terpisah melainkan saling ketergantungan dan mempengaruhi.
Era globalisasi yang merupakan era tatanan kehidupan manusia secara global telah melibatkan seluruh umat manusia. Secara khusus gelombang globalisasi itu memasuki tiga arena penting di dalam kehidupan manusia, yaitu arena ekonomi, arena politik, dan arena budaya.
Jika masyarakat atau bangsa tersebut tidak siap menghadapi tantangan-tantangan global yang bersifat multidimensi dan tidak dapat memanfaatkan peluang, maka akan menjadi korban yang tenggelam di tengah-tengah arus globalisasi.
Indonesia mendapat dampak akibat dari globalisasi, dampak tersebut bisa berdampak positif ataupun negatif. Globalisasi bisa berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia mulai dari budaya, politik, teknologi, kehidupan bermasyarakat dan sebagainya.
-        Bidang Kehidupan bermasyarakat
·        Siapa yang tak kenal dengan facebook dan twitter, keduanya merupakan jejaring sosial, di mana tumbuh masyarakat-masyarakat dunia maya. Mereka, termasuk kita bisa berinteraksi sosial tanpa harus bertemu langsung dengan orangnya. Dampak positif facebook dan jejaring sosial lainnya adalah mempermudah kita melakukan interaksi dengan teman lain yang jauh, mempermudah arus informasi, sehingga kita mengetahui banyak informasi yang bermanfaat bagi kita. Tapi selain punya dampak positif, internet juga punya pengaruh negatif. Yaitu kita jadi lupa untuk bersosial dengan tetangga sebelah.


-        Bidang Pendidikan
·        Dunia pendidikan di Indonesia juga terpengaruh arus globalisasi. Dampak positif dari globalisasi terhadap dunia pendidikan di Indonesia adalah semakin banyak guru yang mulai melek teknologi informasi. Dalam kegiatan proses belajar menagajar, guru sudah mulai menggunakan teknologi komputer. Guru sudah tidak menggunakan kapur lagi untuk menulis dan menerangkan di papan tulis. Guru sudah mulai menggunakan proyektor. Dengan bantuan komputer bahan pelajaran jadi lebih menarik, dengan adanya animasi dan suara-suara, sehingga membuat siswa menjadi antusias dalam belajar dan mereka jadi cepat menangkap apa yang diterangkan oleh guru. Dengan adanya teknologi internet, guru dan siswa bisa dengan gampang menemukan bahan-bahan pelajaran yang tumpah ruah di dunia internet. Tapi juga adanya internet bisa berdampak negatif, karena internet yang sangat bebas, jika tidak diawasi, siswa bisa saja mendapat informasi-informasi yang merusak moral dan menyesatkan. Perlu adanya bimbingan orang tua dan guru dalam menjelajahi internet untuk mencari informasi.
-        Bidang ideologi
·        Berkurangnya tanggung jawab dan rasa nasionalisme masyarakat indonesia. Ideologi sebagai panutan akan kebenaran kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi berkurang.
-        Bidang sosial dan budaya
·        Mempercepat pola kehidupan. Sebagai contoh : peristiwa di tapanuli, sumatra yang sampai hati membunuh ketua DPR’nya karena bangsa Indonesia telah kehilangan jati dirinya.
·        era globalisasi membawa beraneka ragam budaya yang sangat dimungkinkan mempengaruhi pola pikir, tingkah laku, dan sistem nilai masyarakat suatu negara.
·        Turut serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial internasional, misalnya lewat organisasi PBH dan Palang Merah Intenrasinal.
·        Menjungjung tinggi pelaksanaan HAM
·        Mengadakan pertukaran pelajar antara negara
·        Mudahnya nilai-nilai barat yang masuk baik melalui internet, antene parabola, media televisi, maupun media cetak yang kadang-kadang ditiru habis-habisan.
Semakin lunturnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial sehingga dalam keadaan tertentu hanya ditangani oleh segelintir orang.
Semakin memudarnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karna dianggap tidak ada hubungannya (sekularisme).
·        Terjadi ledakan Informasi. Kemajuan iptek dan arus komunikasi global yang makin canggih, cepat, dan berkapasitas tinggi. Laju pertumbuhan dan akumulasi pengetahuan serta informasi meningkat sangat cepat secara tajam (eksponensial).
·        Semakin bertambah globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia. Merebaknya gaya berpakaian barat di negara-negara berkembang. Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan CD/ VCD atau DVD.
·        Keadaaan keseimbangan dalam masyarakat merupakan keadaan yang diidam-idamkan oleh setiap masyarakat. Dalam keadaan yang demikian, individu-individu secara psikologis merasakan adanya suatu ketentraman, sebab tidak ada pertentangan-pertentangan dalam norma-norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Setiap kali terjadi gangguan keseimbangan, masyarakat dapat menolak unsur-unsur yang akan membawa perubahan. Penolakan ini disebabkan masyarakat takut terjadi goyahnya keseimbangan sistem yang berarti dapat muncul ketidaktentraman.
·        Globalisasi telah banyak mengubah kebiasaan, bahkan dapat mengubah budaya suatu bangsa. Contoh kecil, misalnya, adanya perilaku yang menyimpang di dalam masyarakat seperti pergaulan bebas, yang melanda tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga sudah melingkupi seluruh pelosok desa. Akibatnya banyak terjangkit penyakit seperti HIV yang banyak ditemukan di Afrika. Akibat serbuan inforamasi yang mudah diakses keseluruh penjuru dunia, yang dapat mempengaruhi pikiran penonton, pada gilirannya jika sebuah tayangan yang merusak tadi mempengaruhi sebuah kelompok bangsa, maka akan menjadi sebuah budaya yang merusak, seperti merokok, narkoba, dan pergaulan bebas. Tentu saja dampak positifnya seperti gaya hidup meniru orang barat dalam kedisiplinan, bekerja lebih efektif dan efisien,menghargai waktu, yang sekarang bahkan menjadi acuan untuk menggunakan waktu yang sebaik mungkin.


-        Bidang politik
·        Menguatnya paham liberalisme, dan melemahnya paham komunisme sebagai akibat adanya demokrasi.
·        Menegakkan nilai-nilai demokrasi
·        Memperluas dan meningkatkan hubungan dan kerja sama internasional
·        Partisipasi aktif dalam percaturan politik untuk menuju perdamaian dunia
·        Era globalisasi dapat menumbuhkan kesadaran berdemokrasi yaitu kesadaran hak dan kewajibannya serta kesadaran tanggung jawab dalam bernegara. Pada masa reformasi, demokrasi telah membawa perubahan-perubahan yang besar diantaranya pelaksanaan pemilihan umum legislatif dengan sistem multipartai dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
·        Arus globalisasi telah mengembuskan demokratisasi di banyak negara. Apa yang terjadi di kebanyakan negara berkembang akan memunculkan sikap dan tindakan anarkis yang dapat memakan banyak korban di antara sesama. Wawasan kebangsaan semakin terpuruk sehingga dapat menimbulkan disintegrasi bangsa. Terjadinya gejala disintegrasi ini karena penguasa atau elit politik dianggap sudah tidak lagi memperhatikan nasib dan kepentingan rakyat. Sebaliknya, penguasa hanya mementingkan kepentingan diri, keluarga, dan kelompoknya.
·        Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Timbulnya gelombang demokratisasi ( dambaan akan kebebasan ).
·        Globalisasi memudahkan manusia dalam berhubungan, termasuk dalam menjalin kerja sama dalam bidang diplomatik dengan Negara-negara lain. Hal ini dimungkinkan karena kerja sama, baik dalam perdagangan maupun dalam politik mampu membuat negeri kita dikenal oleh bangsa lain dengan lebih baik.dengan adanya kunjungan dan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung, mampu mempererat hubungan antara dua Negara atau lebih. Jadi, jika sebuah Negara tidak mau terasing oleh masyarakat dunia, kita harus mau membuka diri supaya tidak tertinggal dalam hal apapun. Globalisasi memungkinkan untuk menjadikan Negara-negara yang lebih terbuka dengan ekonomi kita dan bahkan dalam hal ratifikasi-ratifikasi undang-undang tertentu.
·        Penyebaran nilai-nilai politik barat baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi yang semakin berani dan terkadang ”mengabaikan kepentingan umum” dengan cara membuat kerusuhan dan anarkis.
·        Semakin lunturnya nilai-nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan, masyarakat mufakat dan gotong royong.
·        Semakin menguatnya nilai-nilai politik berdasarkan semangat individual, kelompok, oposisi, diktator mayoritas atau tirani minoritas.
-        Bidang ekonomi
·        Persaingan pasar yang tinggi berakibat pada kualitas produk.
·        Meningkatkan kemampuan bangsa dan negara untuk berkompetisi secara internasional
·        Meningkatkan kualitas produksi dalam negeri agar dapat bersaing di pasar internasional
·        Meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat
·        Globalisasi ekonomi memungkinkan terjadinya sinergi positif antara beberapa kelompok ekonomi dalam negeri dengan kelompok ekonomi luar negeri. Sinergi ekonomi positif yang berciri multilateral ini perlu diarahkan untuk tidak mematikan kelompok-kelompok ekonomi yang sejenis di negara-negara yang beraliansi ekonomi secara multilateral tersebut.
·        Produksi global dapat ditingkatkan. Pandangan ini sesuai dengan teori 'Keuntungan Komparatif' dari David Ricardo. Melalui spesialisasi dan perdagangan faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan pembelanjaan dan tabungan.
·        Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara. Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.
·        Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri. Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.
·        Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik. Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang.
·        Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi. Pembangunan sektor industri dan berbagai sektor lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestik. Perusahaan domestik ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham. dana dari luar negeri terutama dari negara-negara maju yang memasuki pasar uang dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu menyediakan modal yang dibutuhkan tersebut.
·        Menghambat pertumbuhan sektor industri. Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional semakin meningkat.
·        Memperburuk neraca pembayaran. Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.
·        Sektor keuangan semakin tidak stabil. Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah bak dan nilai uang akan bertambah baik. Sebaliknya, ketika harga-harga saham di pasar saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi bertambah buruk dan nilai mata uang domestik merosot. Ketidakstabilan di sektor keuangan ini dapat menimbulkan efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
·        Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak ada.
·        Berlakunya the survival oe the fittest sehingga siapa yang memiliki modal yang besar akan semakin kuat dan yang lemah tersingkir.
·        Pemerintah hanya sebagai regulasi dalam pengaturan ekonomi yang mekanismenya akan ditentukan oleh pasar.
·        Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang, dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya sudah semakin ditinggalkan.
·        Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.
·        Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk batik Cina yang lebih murah bagi industri batik di tanah air.
·        Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
·        Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.
·        Terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
·        Semakin terbukanya pasar di dunia internasional, kita jadi mudah dalam melakukan ekspor dan impor, semakin banyak barang-barang luar negeri yang bisa kita beli di negeri kita sendiri. Tetapi kita juga bisa melakukan ekspor untuk meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia. Kesempatan pengusaha Indonesia semakin terbuka untuk menciptakan barang yang berkualitas, akibat adanya persaingan dari luar negeri yang memaksa pengusaha membuat barang yang lebih baik yang bisa bersaing dengan produk luar. Tetapi dampak negatifnya adalah, bagi yang kalah bersaing, bisa mematikan usaha negeri sendiri. Sebagai contoh seperti serbuan produk china, produk mereka mulai dari baju, mainan, perlengkapan rumah di jual lebih murah dari pada produk kita sendiri, dengan kualitas yang hampir sama. Sehingga banyak pengusaha yang gulung tikar akibat produk mereka tidak laku, kalah dengan produk china.
·        Globalisasi dan liberalisme pasar telah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar hidup yang lebih tinggi. Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-negara kaya dengan negara-negara miskin. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang. Munculnya lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, dan WTO.
·        Globalisasi memberikan banyak pilihan dari produk yang kita inginkan yang tentunya disesuaika dengan kebutuhan dan harga yang kita mampu. Contohnya, yaitu kita dapat memperbandingkan harga sebuah sepatu dengan merek tertentu, baik dari segi kualitas maupun harga yang kita inginkan. Globalisasi telah membawa masyarakat kota maupun masyarakat pedesaan menjadi masyarakat yang konsumerisme. Hal yang perlu dipertimbangkan dari dampak buruk globalisasi, yaitu jika pencitraan (image) produk luar negeri selalu lebih baik dari produk dalam negeri akan berakibat fatal. kefatalan tersebut akan menjadi boomerang bagi produk-produk dalam negeri yang tentu saja akan kalah bersaing , baik dari segi kualitas maupun kuantitas produk yang dihasilkan. Bagaimana tidak, kita selalu tertinggal dari teknologi yang digunakan dibanding dari negara industri luar yang lebih maju. Belum lagi sumber daya manusia yang rata-rata berkuaitas lebih rendah dari Negara-negara industri (Negara maju).
-        Bidang hukum, pertahanan dan keamanan
·        Hubungan kerjasama antar masyarakat indonesia makin menguat.
·        Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat.
Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.
·        Mematuhi peraturan hukum dan perjanjian internasional
·        Turut meratifikasi perjanjian hukum internasional dalam berbagai masalah, seperti masalah HAM, narkoba, dan lain sebagainya.
·        Menghormati peradilan internasional dan bekerja sama dengan Interpol

-        Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
·        Arus globalisasi semakin cepat dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Ditemukannya obat-obatan dan teknologi dalam kedokteran akan membantu banyak manusia dalam hal kemanusiaan. Dalam bidang biologi dalam hal biotic, banyak membantu kemajuan para petani memaksimalkan produk pertanian dan peternakan. Selain dampak positif ada juga dampak negatifnya, seperti ketika manusia menemukan bahan peledak dan bom atom yang digunakan dalam peperangan. Senjata kimia dan biologis yang sangat mengerikan jika digunakan dalam pemusnahan manusia karena perang. Hal-halyang seperti inilah yang seharusnya perlu kita hindari.
·        Pola Hidup yang serba cepat.
Teknologi memberikan manfaat waktu bagi masyarakat, misalnya dalam bidang pertanian, petani yang awalnya memanen padinya 6 bulan sekali sekarang sudah dapat memanenkan 3 bulan sekali, kemudian dalam bidang makanan bnayk produk makanan siap saji (serba instant).
·        Pesatnya Perkembangan Informasi dan Transformasi
Manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dengan adanya perkembangan informasi sangat banyak, misalnya dengan adanya internet anda dapat mencari ilmu pengetahuan secara grats dan berlimpah.
Selain itu, perkembangan teknologi transformasi yang semakin cepat dan akurat, misalnya dengan adanya pesawat terbang kita dapat lebih cepat
·        Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Melimpah
Dengan adanya pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat, misalnya pemanfaatan sumber daya emas oleh PT Freport di Papua akan memberikan peluang pekerja bagi masyarakat Papua itu sendiri.
·        Beralihnya Masyarakat Agraris Menjadi Masyarakat Industri Modern
Banyak industri modern berdampak pada kebutuhan tenga kerja yang sangat banyak sehingga masyarakat yang awalnya bekerja sebagai petani beralih pekerjaan menjadi buruh pabrik.
·        Perubahan dari kehidupan Berasaskan Kebersamaan Menjadi Kehidupan Individualis.
Hal ini terjadi karena kesibukan masyarakat yang sudah bersifat materialistis dan melupakan kehidupan sosialnya.
·        Masuknya Pola Hidup budaya barat
Dampak Negatifnya seperti masuknya budaya barat yang bertolak belakang dengan budaya timur yang sederhana, sopan, dan santun.
Fenomena anak melawan kepada orang tua, murid yang mengancam guru, perkelahian antara pelajar, model pakaian yang tidak sesuai, dan pemakaian perhiasan wanita oleh laki-laki merupakan perilaku menyimpang sebagai dampak negatif dari era globalisasi dan arus informasi yang tidak terbendung. Pendapat Selo Sumardjan bahwa perubahan budaya yang cepat dan saling menyusul mengakibatkan suasana yang berkepanjangan. Suasana anomi ialah suasana ketika masyarakat yang sedang mengalami perubahan budaya yang tidak mgnetahui secara jelas nilai-nilai budaya mana yang perlu diambil dan mana yang ahrus dikembangkan.
·        Mampu mengembangkan teknologi dan informasi yang bertaraf internasional
·        Memanfaatkan teknologi untuk mempublikasikan potensi yagn dimiliki oleh negara Indonesia
·        Membuka akses informasi dari dunia interanasional sebagai studi banding dan sebagai sarana kerja sama dengan negara lain.
-        Bidang rasa nasionalisme
·        Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
·        Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
·        Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
·        Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
·        Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
·        Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
·        Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
·        Dalam perkembangan masyarakat modern saat ini, masyarakat Indonesia cenderung lebih senang dan merasa lebih intelek untuk menggunakan bahasa asing. Hal ini memberikan dampak terhadap pertumbuhan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa. Akhirnya, kepopuleran bahasa Inggris menjadikan bahasa Indonesia tergeser pada tingkat pemakaiannya.
·        Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang. Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
·        Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
·        Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
-        Bidang Lingkungan Hidup
·        Menentang pemakain senjata nuklir, baik untuk perang maupun penelitian yagn dapat merausak lingkungan hidup
·        Turut serta melestarikan lingkungan hidup serta ekologi darat, laut, dan udara secara nasional dan internasional
·        Menggalang kerja sama antar negara dalam menanggulangi pencemaran lingkungan

* Dampak positif globalisasi antara lain :
1. Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
2. Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.
3. Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia.
4. Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.
5. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
6. Mudah melakukan komunikasi
7. Cepat dalam bepergian ( mobilitas tinggi )
8. Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran
9. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
10. Mudah memenuhi kebutuhan

* Dampak negatif globalisasi :
1. Informasi yang tidak tersaring
2. Perilaku konsumtif
3. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
4. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
5. Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat

* Dampak Globalisasi Dalam Berbagai Bidang :
Politik luar negeri yang semakin terbuka untuk penyertaan modal asing dalam produksi nasional ikut berperan dalam semakin tergantungnya perekonomian nasional pada sistem gurita perusahaan global yang sangat sensitif pada terpeliharanya risiko stabilitas negara.
Pada saat orde reformasi tampil memimpin proses pembangunan nasional, ekonomi dunia sedang memasuki abad komputerisasi dan digitalisasi. Teknologi informasi dan telekomunikasi ternyata kemudian berhasil merubah tatanan dan pola produksi, perdagangan serta investasidari perusahaan multinasional dan perusahaan global. Globalisasi menuntut perubahan pengaturan kebijakan perdagangan dan investasi yang memberikan ruang gerak yang lebih leluasa agar kapital, teknologi dan tenaga kerja dapat berpindah dengan mudah antar kedaulatan wilayah negara. Dia menuntut juga perubahan paradigma, perilaku dan sistem pengalokasian sumber daya ekonomi dan perusahaan.
Di satu pihak globalisasi telah membawa berbagai kesempatan untuk pengusaha-pengusaha lokal yang tanggap dan siap memanfaatkan peluang. Sebaliknya globalisasi juga telah menerkam mangsa yang lemah dalam aspek pemanfaatan teknologi, penggunaan sumber kapital dan kepemilikan sumber daya manusia yang kapabel dan kompeten. Pakar dunia dalam globalisasi Sekaliber Stiglitz bahkan telah menyimpulkan bahwa globalisasi telah menimbulkan banyak kekecewaan karena efek berantai yang dihasilkannya di negara berkembang; meliputi kemiskinan, pengangguran, kepastian hidup, ketidakstabilan dan kerusakan lingkungan hidup.
Perekonomian Indonesia yang menekankan pertumbuhan ekonomi tinggi ternyata memang rentan pada kemampuannya menetralisir efek negatif dari globalisasi dan gejolak pasar internasional. Ketidaksiapan kita dengan kompetensi sumber daya manusia yang kompeten, ditambah dengan tidak berperannya sistem hukum, politik dan sosial yang dapat menyikapi berbagai kesempatan dari keterbukaan ekonomi ini, semuanya ini sangat berperan dalam menciptakan “prestasi semu” dari pembangunannasional yang telah kita uraikan di atas.
Daya tahan perekonomian Indonesia dari perusahaan-perusahaan industri pribumi terbukti masih lemah dan menunjukan kekurang mampuannya mengantisipasi dampak dari jatuhnya kepercayaan luar negeri pada kondisi politik dan sosial, dan menurunnya daya beli masyarakat beberapa tahun setelah krisis ekonomi meletus.
Masih teringat di benak kita bagaimana efek domino jatuhnya nilai mata uang “bath” Thailand pada tahun 1997 kemudian membuat negara kita seringkali mendevaluasi “rupiah”. Sistem kepemerintahan Orde Barupun jatuh setelah itu dengan efek rantai kekacauan di segala ini pada aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hitungan 2 sampai 3 tahun setelah itu banyak perusahaan-perusahaan yang merupakan kebanggaan kita menjadi porak poranda. Daftar kepailitan perusahaan semakin bertambah.
Kondisi ini sangat rentan pada upaya memelihara stabilitas sosial jangka panjang. Meletusnya peristiwa konflik antar kelompok dibeberapa wilayah Indonesia, keresahan pekerja akibat perlakuan sepihak yang kurang adil dari pengusaha sebagai rentetan efek berganda kenaikan BBM, kekurangan kepercayaan umumnya masyarakat pada lembaga publik pemerintah saat ini merupakan tanda-tanda penurunan stabilitas sosial.
Jelas sudah bahwa globalisasi ekonomi dapat memberikan peluang dan berbagai kesempatan luas jika kita siap dengan strategi dan kompetensi SDM untuk memanfaatkannya. Tetapi di lain pihak globalisasi ekonomi pada saat kita tidak mampu memanfaatkan peluang akan memberikan kekecewaan dan dampak negatif yang berantai serta meminta biaya pengorbanan yang sangat tinggi bagi masyarakat.

Kesimpulannya, globalisasi bisa berdampak positif atau negatif tergantung kesiapan kita mengadapinya.