Jumat, 02 Mei 2014

Makalah Bahasa Indonesia-Penggunaan Bahasa Melayu pada Hikayat

PENGGUNAAN BAHASA MELAYU PADA HIKAYAT





                                                           
















OLEH :

1)      FADHILATUS SHOIMAH (08)
2)      GEA RIZKIA NAHAWA     (11)


KELAS XI IPA 7
SMA N 1 REMBANG
2011/2012
                                                                                                                                    i
LEMBAR PENGESAHAN

KARYA ILIMIAH BAHASA INDONESIA

Judul :

“ PENGGUNAAN BAHASA MELAYU PADA HIKAYAT HANG TUAH “


Telah disahkan atau disetujui pada tanggal  .............
Oleh :


Kepala Sekolah SMA N 1 Rembang                           Guru Bahasa Indonesia           



Drs. Setya Purwoko                                                   Drs.SLAMET SUSENO,M.Si
NIP. 19630328 198803 1 003                                     NIP.

                                               
                                                                                                                                                                       








KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan karya ilmiah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Penggunaan Bahasa Melayu dalam Hikayat.
Karya ilmiah ini berisi tentang bahasa Melayu dalam bacaan Hikayat.Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi tentang bahasa Melayu yang sering digunakan dalam bacaan-bacaan Hikayat.
Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami baik langsung maupun tidak langsung dan dalam hal sarana maupun prasarananya sehingga dapat terselesaikannya makalah ini.Dan tak lupa, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Seno yang telah membimbing kami untuk membuat makalah ini dengan benar.
Akhirnya tanpa mengurangi tanggung jawab kami atas kemungkinan adanya kekurangan maupun kelemahan dalam makalah ini, kritik serta saran yang membangun dari Pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah yang kamu buat ini di masa yang akan datang.
Terimakasih.

                                                                                                                                                                                                                                    15 Februari 2012

                                                                                                                                                             Penulis



                                                                       

                                   
DAFTAR ISI
Bagian Pembuka
  • Halaman judul……………………………………………………i
  • Halaman pengesahan……………………………………………ii
  • Kata pengantar………………………………………………….iii
  • Daftar isi………………………………………………………...iv
Bagian Isi
BAB I
Pendahuluan
  • Latar belakang masalah…………………………………………
  • Rumusan masalah……………………………………………….
  • Pembatasan masalah…………………………………………….
  • Tujuan penelitian………………………………………………..
  • Manfaat penelitian………………………………………………
BAB II
Tinjauan Pustaka
  • Pembahasan teori………………………………………………...
  • Pengajuan hipotesis………………………………………………
BAB III
 Metodologi penelitian
  • Waktu dan tempat penelitian……………………………………..
  • Metode penelitian………………………………………………...
  • Populasi dan sampel……………………………………………...
BAB IV
Pembahasan
  • Hasil penelitian………………………………………………
BAB V
PENUTUP
  • Kesimpulan…………………………………………………...
  • Saran………………………………………………………….
  • Daftar pustaka………………………………………………...




















BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Salah satu kekayaan sastra Indonesia berasal dari peninggalan sastrawan Melayu.Sastrawan Melayu mengalamai zaman keemasan pada masa kerajaan Islam disepanjang semenanjung Melayu, misalnya Kesultanan Lingga di Kepulauan Riau.Pada masa-masa kesusastraan mengalami zaman keemasan, karena pemerintah menaruh perhatian besar pada sastra.Menulis menjadi pekerjaan keratin yang dihormati masyarakat.Di kalangan istana-istana tradisional Melayu, kronik dan puisi mungkin diperintahkan bahkan dibawah pengawasan raja, pangeran, atau bangasawan yang berkuasa,tetapi isi karangan dipertanggungjawabkan kepada orang yang ahli yaiut seorang pengarang.karya sastra menjadi alat yang efektive untuk menambah pengetahuan Bahasa, agama, dan tata laku yang benar.Masyarakat Melayu menyambut dengan baik kebijakan pemerintah di bidang sastra, budaya baca tulis berkembang dengan sangat pesat bahkan sastra menjadi alat untuk mempertahankan diri dari pengaruh huruf dunia luar.
Salah satu pengarang Melayu legendaris adalah Raja Ali Haji.kemahiran dalam agama, silsilah, sejarah, kesusastraan, dan hukum menjadikan Raja Ali Haji tokoh yang amat tenar.Karya terkenal yang dihasilakannya adalah Tuhfat-Al Nafis ( hadiah yang berharga), yang ditulis bersama ayahnya, Raja Ahmad.Sebelumnya, Raja Ali Haji juga menulis silsilah Melayu dan Bugis.Materi pada silsilah Melayu dan Bugis banyak dikembangkan pada Tuhfat-Al Nafis.Pada paruh abad 19, banyak naskah Melayu dikumpulkan oleh pejabat Belanda, baik untuk kepentingan pribadi maupun atas instruksi dari pemerintah pusat di Batavia.Residen Elisa Netscher (1861 – 1870) dengan cermat mengumpulkan, mentranskrip, dan menerjemahkan sejumlah karya dan diterbitkan dalam beberapa majalah Belanda yang terkenal.Hal ini menunjukkan betapa berharganya naskah Melayu
Karya sastra Melayu klasik tidak hanya mengacu pada karya prosa dan puisi Melayu, sebab istilah sastra mengacui pada semua hasil yang dihasilkan pada zaman kerajaan Melayu.Karya tulis tersebut berupa sejarah atau silsilah, agama, bahasa, pedoman tata laku, pantun, dan Hikayat.Karya tulis tersebut dituangkan dengan bahasa sastra, sehingga karya tersebut disebut sebagai krya sastra Melayu.Seiring dengan perjalanan waktu, karya tersebut akhirnya menjadi karya sastra Melayu klasik.
Salah satu jenis karya sastra yang berkembang pada masa Kerajaan Melayu pada abad ke-18 adalah Hikayat. Pada karya ilmiah inilah, kami akan membahas mengenai Hikayat. Hikayat mengisahkan kehidupan para Raja dan kalangan bangsawaan.Salah satu fungsi Hikayat adalah menyampaikan nasihat.Hikayat juga disebut sebagai cerita berbingkai yang artinya kisah dikembangkan melalui sebuah kisah yang dituturkan seorang juru cerita.Sedangkan pengertian Hikayat adalah karya sastra lama berisi cerita, baik sejarah maupun cerita roman fiktif, yang dibaca untuk pelipur lara, pembangkit semangat juang, atau sekedar untuk meramaikan pesta.Misalnya Hikayat Hang Tuah, Hikayat seribu satu malam, hikayat Bayan Budiman, Hikayat Kalilah dan Dimnan, Hikayat Singa dan Lembu, dan Hikayat Si Miskin.
Hikayat merupakan bentuk cerita yang berasal dari bahasa Arab. Hikayat mulai dikenal di Indonesia sejak masuknya ajaran agama islam ke Indonesia.Hikayat berasal dari bahasa Arab “ Hikayah “ yang berarti kisah, cerita atau dongeng.dalam sastra Melayu lama Hikayat diartikan sebagai cerita rekaan berbentuk prosa panjang berbahasa Melayu yang menceritakan kehebatan dan kepahlawanan orang ternama dengan segala kesaktian, keanehan, dan karomah yang mereka miliki.Orang ternama tersebut Raja, permaisuri, Putra Putri Raja, para kerabat raja ataupun orang-orang suci.Hikayat juga menceritakan tentang cerita kehidupan seputar istana, kisah cerita anak-anak raja, pertempuran antar Negara, seorang pahlawan yang memiliki senjata sakti, dan sebagainya.  Maka dari itu, hikayat juga sering disebut dongeng istana.Hikayat termasuk genre yang popular dalam masyarakat Melayu dengan jumlah cerita yang cukup banyak.Kemunculan genre ini merupakan kelanjutan dari cerita pelipue lara yang berkembang dalam tradisi lisan pada masyarakat, kemudian diperkaya dan diperindah dengan menambah unsur-unsur Hindhu dan unsur-unsur Islam.Dalam kehidupan masyarakat Melayu sehari-hari Hikayat berfungsi sebagai media pendidikan dan hiburan.


RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1)      Apa pengertian dari bahasa secara umum dan menurut beberapa ahli ?
2)      Apa yang dimaksud dengan bahasa Melayu ?
3)      Apa pengertian dan ciri-ciri serta unsur-unsur dari Hikayat ?

PEMBATASAN MASALAH
Adapun pembatasan masalahnya, sebagai berikut :
1)      Apa saja penggunaan bahasa Melayu yang digunakan pada Hikayat berjudul “ Hang Tuah”.
2)      Apa saja unsur intrinsic dan ekstrinsik yang terdapat pada hikayat Melayu ?

TUJUAN PENELITIAN
Sesuai dengan perumusan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1)      Memenuhi tugas Bahasa Indonesia.
2)      Mengetahui apa pengertian bahasa secara umum dan menurut para tokoh.
3)      Mengetahui apa pengertian bahasa Melayu.
4)      Mengetahui pengertian hikayat beserta ciri-cirinya dan unsur-unsurnya.

MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini memiliki manfaat sebagai berikut :
1)      Menambah wawasan kita tentang bahasa Melayu.
2)      Memperkuat rasa nasionalisme kita akan bahasa Nasional, Bahasa Indonesia.
3)      Sebagai ajang berlatih untuk mengadakan penelitian karya ilmiah.
4)      Agar kita mengetahui bahwa Hikayat merupakan khazanah warisan leluhur yang perlu dilestarikan.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

PEMBAHASAN TEORI
·         BAHASA
Berikut ini, pengertian bahasa menurutbeberapa  tokoh ahli :
1)      Wilhelm Von Humboldt seorang sarjana  Jermanmendefinisikan bahasa sebagai sintesis bunyi.
2) Ferdinand de Saussure seorang sarjana linguistik Swiss pada awal abad ke- 20 menyatakan bahasa sebagai sistem isyarat.
3)  Charles F. Hockett memperkatakan bahasa dari sudut psikologi behaviurisme, iaitu sistem tabiat-tabiat sangat rumit.
4) John B. Carol juga meninjau bahasa dari sudut linguistik yang merupakan sistem bunyi vokal berstruktur dan urutan-urutan bunyi.
5) Bloch dan Trager mendefinisikan bahasa sebagai satu lambang pertuturan yang arbitrari yang digunakan anggota masyarakat untuk berkomunikasi.
Secara umum : Secara umum bahasa didefinisikan sebagai lambang. Bahasa adalah alat kornunikasi yang berupa sistem lambang bunyi yang dihasilkan alat ucap manusia.
è Sebagaimana kita ketahui, bahasa terdiri atas kata-kata atau kumpulan kata. Masing-masing mempunyai makna, yaitu, hubungan abstrak antara kata sebagai lambang dengan objek atau konsep yang diwakili Kumpulan kata atau kosa kata itu oleh ahli bahasa disusun secara alfabetis, atau menurut urutan abjad, disertai penjelasan artinya dan kemudian dibukukan menjadi sebuah kamus atau leksikon.
·         BAHASA MELAYU
"Bahasa Melayu" adalah Bahasa Kebangsaan negara Malaysia yang termaktub di dalam Perlembagaan Persekutuan."Bahasa Melayu" adalah bahasa rasmi negara Malaysia.Penggunaan Bahasa Melayu adalah sepertimana yang diperuntukkan oleh Akta Bahasa Rasmi.Istilah yang betul untuk digunakan adalah "Bahasa Melayu" dan bukannya "Bahasa Malaysia".

** Varian-varian bahasa Melayu
Bahasa Melayu sangat bervariasi.Penyebab yang utama adalah tidak adanya institusi yang memiliki kekuatan untuk mengatur pembakuannya.Kerajaan-kerajaan Melayu hanya memiliki kekuatan regulasi sebatas wilayah kekuasaannya, padahal bahasa Melayu dipakai oleh orang-orang jauh di luar batas kekuasaan mereka.Akibatnya muncul berbagai dialek (geografis) maupun sosiolek (dialek sosial). Pemakaian bahasa ini oleh masyarakat berlatar belakang etnik lain juga memunculkan berbagai varian kreol di mana-mana, yang masih dipakai hingga sekarang. Bahasa Betawi, suatu bentuk kreol, bahkan sekarang mulai memengaruhi secara kuat bahasa Indonesia akibat penggunaannya oleh kalangan muda Jakarta dan dipakai secara meluas di program-program hiburan televisi nasional.
Ada kesulitan dalam mengelompokkan bahasa-bahasa Melayu.Sebagaimana beberapa bahasa di Nusantara, tidak ada batas tegas antara satu varian dengan varian lain yang penuturnya bersebelahan secara geografis.Perubahan dialek seringkali bersifat bertahap. Untuk kemudahan, biasanya dilakukan pengelompokan varian sebagai berikut:
    Bahasa-bahasa Melayu Tempatan (Lokal)
Bahasa-bahasa Melayu Kerabat (Paramelayu, Paramalay = Melayu "tidak penuh")
    Bahasa-bahasa kreol (bukan suku/penduduk melayu) berdasarkan bahasa Melayu
Jumlah penutur bahasa Melayu di Indonesia sangat banyak, bahkan dari segi jumlah melampaui jumlah penutur bahasa Melayu di Malaysia maupun di Brunei Darussalam. Bahasa Melayu dituturkan mulai sepanjang pantai timur Sumatera, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu hingga pesisir Pulau Borneo dan kota Negara, Bali.
·         HIKAYAT
Adalah salah satu bentuk sastra prosa, yang biasanya ditulis dengan menggunakan bahasa Melayu.
Umumnya hikayat berisi tentang kisah, cerita, dan dongeng tentang kehebatan maupun kepahlawanan seseorang lengkap dengan keanehan, kesaktian, serta mukjizat tokoh utama.


-          Ciri-ciri Hikayat :
1)      Isi cerita berkisar pada tokoh-tokoh raja dan keluarganya (istana sentris).
2)      Bersifat pralogis, yaitu mempunyai logika tersendiri yang tidak sam dengan logika umum, ada juga yang menyebutnya fantastis.
3)      Mempergunakan banyak bahasa kiasan.
4)      Bersifat anonim ( nama pengarang biasanya tidak dicantumkan ).
5)      Berkembang secara statis dan mempunyai rumus yang baku.
6)      Bersifat imajinatif, hanya bersifat khayal.
7)      Lisan, karena disebarkan lewat mulut ke mulut.
8)      Berbahasa klise, meniru bahasa penutur sebelumnya.
9)      Mempergunakan banyak kata arkais yang khas, misalnya : Hatta, Syahdan, Sahibul hikayat, menurut empunya cerita, konon, dan tersebutlah perkataan.
10)  Tema dominan dalam hikayat adalah petualangan.Biasanya diakhir kisah tokoh utama berhasil menjadi Raja atau orang yang mulia.
11)   Karya fiksi
12)   Menggunakan bahasa melayu yang tidak lazim dalam bahasa Indonesia.
13)   Cerita selalu diawali dengan kata penghubung yang menyatakan bahwa cerita tersebut tidak diketahui tempat dan waktu secara pasti
14)   Penggunaan kata penghubung “maka” dalam awal kalimat.
15)   Penggunaan kalimat yang tidak efektif
16)   Komunal, yaitu hasil sastra yang dianggap milik bersama
17)   Statis, yaitu tidak mengalami perubahan dan perkembangan
18)   Tidak berangka tahun / tidak diketahui secara pasti kapan karya tersebut dibuat.

PENGAJUAN HIPOTESIS
Pada karya sastra melayu kuno yaitu Hikayat mempunyai salah satu ciri – ciri / karakteristik yaitu menggunakan bahasa melayu yang maknanya bisa sangat jauh berbeda dengan bahasa Indonesia.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

WAKTU DAN TEMPAT PENELITIAN
Penelitian ini dilaksanakan pada :
Tanggal           : 13 -14 Februari 2012
Waktu                         : 14.00 – 16.00 WIB
Tempat            : Ruang kelas XI IPA 7 SMA N 1 REMBANG

METODE PENELITIAN
Kami mengadakan observasi ini menggunakan metode observasi dan kepustakaan.
Seperti yang kita ketahui observasi adalah mengumpulkan data atau keterangan yang harus dijalanka dengan melakukan usaha-usaha pengamatan secara langsung ke tempat yang akan diselidiki, penulis menggunakan tehnik ini merupakan tehnik bantu yang digunakan untuk membantu memperoleh dan kenyataan langsung mengenai objek yang akan diteliti.
Dan sedangkan metode kepustakaan adalah segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti.Studi kepustakaan merupakan langkah yang penting sekali dalam metode ilmiah untuk mencari sumber data sekunder yang akan mendukung penelitian dan untuk mengetahui sampai ke mana ilmu yang berhubungan dengan penelitian telah berkembang, sampai ke mana terdapat kesimpulan dan degeneralisasi yang pernah dibuat.

POPULASI DAN SAMPEL
Populasi karya ilmiah bahasa Indonesia yang kami buat ini adalah HIKAYAT
Sedangkan untuk sampelnya, kami memilih sebuah  hikayat yang berjudul “Hang Tuah”.



BAB VI
PEMBAHASAN

Pada karya ilmiah ini yang berjudul penggunaan bahasa melayu pada hikayat ini kami mengambil sampel hikayat Hang Tuah, yang tertulis di bawah ini :

HIKAYAT HANG TUAH

Setelah sudah segala pegawai dan petuanan bertunggu dengan beberapa alat senjatanya, maka keesokan harinya, maka rajapun memberi anugrah akan Laksamana pakaian yang indah-indah dan diberi anugrah anyapan pada tempat raja santap.Setelah sudah maka rajapun memeluk leher Laksamana seraya dicium baginda kepala Laksamana, seraya bertitah, “Hai kekasihku Laksamana, segeralah hapuskan arang pada mukaku ini. “ Maka sembah Laksamana, “ Daulat Tuanku.”
Maka Laksamanapun meniarap pada kaki raja, seraya memakai dihadapan raja : Pertama dipakainya digangsi yang bertepi emas dipahat bersirat, diragam dan diikat pinggang khatifah tujuh belit bersurat ayat Gur’an dan berbaju kesumba murup bersurat doa besar-besar dan memakai keris parung sari itu.Maka mastul pemberian Syeikh Mansyur itu dipakainya.Sudah itu maka keris raja itu dipakai ke hadapan.Setelah sudah maka Laksamanapun bertelut menyembah lalu turun berjalan diiringkan oleh orangnya empat puluh itu.
Maka dilihat segala rakyat di dalam negeri Melaka itu Laksamana dititahkan raja membunuh Si Jebat itu, maka kata orang banyak itu, “ Marilah kita melihat temasya Laksamana bertikam dengan Si Jebat itu.Sekali ini barulah Si Jebat beroleh lawan, sama berani dan sama tahu, kerana Laksamana pun banyak tahunya.” . Maka kata seorang pula, “ Si Jebat tahu banyak maka ia tiada dapat dilawan orang.” Maka kata seorang pula, “ Si Jebat pun tahu banyak maka ia tiada dapat dilawan orang.” Maka kata seorang pula, “ Apakah kita perbantahkan ? kita lihat sekarang”, siapa mati siap hidup pun bertentulah, kerana Laksamana hulu baling besar; sudah ia bercakap ke bawah Dull Yang Dipertuan masakan ia kembali sahaja.”
Hatta dengan demikian Laksamana pun sampailah ke balai gendang.Maka Laksamana berhenti dibalai gendang mendengar bunyi reban itu terlalu ramai, Si Jebat makan dengan segala isi istana.Setelah dilihatnya hari hampir tengah hari, maka didengar oleh Laksamana bunyi reban dan redap itu berhenti, hingga bunyi rebana kecil juga lagu bunyinya mengalit Si Jebat tidur.Maka Laksamana pun tahulah akan Si Jebat tidur itu.Maka Laksamana pun melihat ketika dan edaran.Setelah sudah sampai ketikanya, maka Laksamana pun turun dari balai gendang itu lalu berjalan masuk ke dalam pagar lalu berdiri di tengah halaman istana itu.Maka segala orangnya empat puluh itupun berdiri di belakang Laksamana.Maka segala orang banyak pun berdiri dari jauh melihat temasya; ada yang naik pohon kayu, ada yang naik bumbungan, ada yang naik ke haling jambatan raja.
Maka sekalian yang berani masuk berdiri di belakang Laksamana.Maka gemparlah segala perempuan isi istana itu mendengar bunyi lembing perisai dan tepuk sorak orang banyak mengepung istana itu.Maka Hang Jebat pun terkejut daripada tidurnya lalu bangun.Maka Laksamana pun berseru-seru, katanya, “ Hati Si Jebat durhaka! Tiadakah setiamu pada tuanmu ?Jika engkau berani, marilah engkau turun bertikam.“ Maka didengarnya bunyi lembing perisai gemeretak dan bunyi suara orang terlalu gempita.
Maka di dalam hatinya, “ Rupanya yang datang ini.” Maka Hang Jebat pun menghunus kerisnya lalu dikikirnya.Maka Laksamana pun berseru-seru pula, katanya, “ Hai Si Jebat durhaka ! Sungguh engkau berani tiada berlawan !Marilah engkau turun dari istana ini bertikang bersama seorang.” Maka suara itupun terdengar kepada Hang Jebat, dikenalnya suara Laksamana.Maka Hang Jebat, ia pun naik ke peranginan; maka dibukanya peranginan itu, maka dilihatnya Laksamana berdiri di tengah halaman itu.
Maka Hang Jebat pun berdebar-debar hatinya ; ia pun fikir dalam hatinya ; “ Adapun Hang Tuah itu sudah dibunuh Bendahara ; sekarang Laksamana itu tiada dalam dunia ini, siapa pula yang datang ini seperti Laksamana pun sikapnya dan lakunya ? Kalau mataku bekas tidur ini gerangan, maka jadi salah pemandangku ?”
Maka Hang Jebat pun turun dari peranginan itu lau ia mandi pada pasu emas itu dan dibasuh mukanya.Setelah sudah maka Hang Jebat pun memakai pakaian kerajaan lalu ia membuka pintu itu.Maka Laksamana  pun berseru-seru.Katanya, “ Hai Si Jebat, segeralah engkau turun.Jika engkau tiada turun, sekarang istana ini kunaiki, tetapi sukar kita bertikam.” Setelah Hang Jebat mendengar suara Laksamana itu, maka ia pun membuka pintu itu sedikit ; maka dilihatnya Laksamana di peramatamatinya, di kenalkannya itu Laksamana.Maka nyatalah Laksamana itu.Maka Hang Jebat pun hairan.
Maka dilihatnya oleh Laksamana Hang Jebat membuka pintu istana itu , maka Laksamana pun menyingsing tangan bajunya.Maka kata Laksamana, “ Cih, Si Jebat durhaka ! Mati engkau olehku !“ Maka Hang Jebat pun segera menutup pintu istana itu seraya berkata, “ Siapa engkau yang datang hendak bertikam dengan aku itu dan siapa namamu ?” Maka kata Laksamana, “ Hai Si Jebat durhaka, takutkah engkau akan aku bertanya ? Akulah Laksamana, baharu datang dari berguru di hulu Melaka. “ Maka sahut Jebat, “ Hai Laksamana, baharu datang dari berguru di hulu Melaka. ‘ Maka sahut Jebat, “ Hai Laksamana, bahwa aku tiada takut akan engkau.Kudengar engkau sudah dibunuh oleh Bendahara ; sebab itulah maka aku harian. “
Maka kata Laksamana, “ Akulah Hang Tuah dititahkan Dulli Yang Dipertuan membunuh engkau, karena aku tiada mati ; aku ditaruh oleh Bendahara di hulu Melaka. “ Setelah Hang Jebat mendengar kata Laksamana demikian, maka ia pun heran, seraya berkata, “ Hai Orang Kaya Laksamana, keranamu lah maka aku berbuat pekerjaan ini.pada bicaraku, engkau tiada dalam dunia ini lagi.Jika aku tahu akan engkau ada hidup ; demi Allah dan RasulNya, tiada aku berbuat pekerjaan yang demikian in. “ Maka kata Hang Jebat, “ Hai Laksamana, sekali-kali tiada aku menyesal dan takut akan mati, tetapi aku tahu akan kematianku pada tanganmu dimana dapat kusalahi lagi ? Tetapi tuan hamba lihatlah tikam Si Jebat durhaka ini, empat puluh hari orang Melaka membuangkan bangkai dalam negeri Melaka ini dan tiada menderita bau busuk bangkai.Segala-gala jahata jangan kepalang ; kuperbuat sungguh-sungguh.” Maka sahut Laksamana, “ Hai Si Jebat tersalah citamu itu
“ Adapun pekerjaanmu durhaka pada tuanmu itu berapa dosanya kepada Allah, tiada tertanggung olehmu di dalam akhirat jemah.Akan sekarang engkau hendak membunuh orang yang tiada berdosa pula berpuluh-puluh ribu itu ; benarkan bicaramu itu ? “ Maka kata Hang Jebat, “ Apakah dayaku ? Sekalian itu dengan kehendaknya juga ; tiada dengan kuasaku berbuat itu, supaya namaku masyhur pada segala negeri, “ Maka kata Hang Jebat, “ Adapun aku tiada mau turun dari istana ini berlawanan dengan engkau, kerana engkau hulu baling besar lagi ternama ; tiada boleh kupermudahkan seperti lawan yang dahulu itu dan engkau saudara tua padaku ; tiada baik.Jika engkau hendak bertikam dengan aku, marilah naik.Maka sahut Laksamana, “ Bukakan lah pintu itu.” Maka kata Hang Jebat, “ nantilah aku seketika lagi ; aku hendak berlangirkan kerisku.”

·         Penggunaan bahasa Melayu pada Hikayat tersebut, terdapat pada kalimat :
1)      Maka rajapun memberi anugrah akan Laksamana pakaian yang indah-indah dan diberi anugrah anyapan pada tempat raja santap.
2)      Marilah kita melihat temasya Laksamana bertikam dengan Si Jebat itu.
3)      Sudah ia bercakap ke bawah Dull Yang Dipertuan masakan ia kembali sahaja.”
4)      Hatta dengan demikian Laksamana pun sampailah ke balai gendang.
5)      Maka Hang Jebat pun menghunus kerisnya lalu dikikirnya.
6)      Ada yang naik ke haling jambatan raja.
7)      Adapun Hang Tuah itu sudah dibunuh Bendahara.
8)      Kalau mataku bekas tidur ini gerangan, maka jadi salah pemandangku ?
9)      Maka Hang Jebat pun turun dari peranginan itu lau ia mandi pada pasu emas itu dan dibasuh mukanya.
10)  Maka dilihatnya Laksamana di peramatamatinya, di kenalkannya itu Laksamana.
11)  Maka Hang Jebat pun hairan.
12)  Kudengar engkau sudah dibunuh oleh Bendahara ; sebab itulah maka aku harian. “
13)  Segala-gala jahata jangan kepalang ; kuperbuat sungguh-sungguh.” Maka sahut Laksamana, “ Hai Si Jebat tersalah citamu itu
14)  Tetapi tuan hamba lihatlah tikam Si Jebat durhaka ini.
15)  Kerana engkau hulu baling besar lagi ternama.
16)  Nantilah aku seketika lagi ; aku hendak berlangirkan kerisku.”
17)  Maka Laksamana pun melihat ketika dan edaran
18)  dengan beberapa alat senjatanya. Setelah sudah segala pegawai dan petuanan bertunggu
19)  Setelah sudah maka Laksamana pun bertelut menyembah lalu turun berjalan diiringkan oleh orangnya empat puluh itu.
20)  Tetapi tuan hamba lihatlah tikam Si Jebat durhaka ini, empat puluh hari orang Melaka membuangkan bangkai dalam negeri Melaka ini dan tiada menderita bau busuk bangkai
21)  Tiada boleh kupermudahkan seperti lawan yang dahulu itu dan engkau saudara tua padaku.
22)  Maka Hang Jebat, ia pun naik ke peranginan; maka dibukanya peranginan itu, maka dilihatnya Laksamana berdiri di tengah halaman itu.
23)  Apakah kita perbantahkan ? kita lihat sekarang
24)  Maka kata Hang Jebat, “ Apakah dayaku ? Sekalian itu dengan kehendaknya juga ; tiada dengan kuasaku berbuat itu, supaya namaku masyhur pada segala negeri,
-          Unsur-unsur Intrinsik Hikayat :
1)      Plot / Alur Cerita
2)      Tokoh
3)      Latar / Setting
4)      Tema
5)      Sudut pandang pengarang
6)      Bahasa yang digunakan pengarang
7)      Amanat
8)      Penokohan
-          Unsur-unsur Ekstrinsik Hikayat :
1)      Religi
2)      Latar belakang social budaya pengarang
3)      Latar belakang pendidikan pengarang
4)      Adat istiadat
5)      Status ekonomi

BAB V
PENUTUP

KESIMPULAN
Dalam karya sastra Melayu klasik dalam hal ini yaitu Hikayat mempunyai salah satu karakteristik atau ciri-ciri yaitu menggunakan bahasa Melayu yang maknanya mungkin bisa sangat jauh berbeda dengan bahas Indonesia.

SARAN
Dari penjelasan diatas ada saran yang ingin kami sampaikan :
·         Sebagai generasi muda penerus bangsa yang turut menyumbang dalam pembangunan negara, sebaiknya kita memperhatikan dengan seksama masalah keanekaragaman bahasa Melayu, dalam penggunaannya pada Hikayat
·         Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus bersama-sama menjaga warisan budaya nenek moyang kita, dalam hal ini khusunya karya sastra Melayu klasik ( Hikayat ).















DAFTAR PUSTAKA

Wahyuni,Sri.2007.BAHASA INDONESIA.Solo.putra kertonatan
Tim MGMP.2007.BAHASA INDONESIA.Rembang.DK
Darmawati,Uti.2011.PR BAHASA INDONESIA.Klaten.Intan Pariwara

Fibrianti,Ika,2011.PR BAHASA INDONESIA.Klaten.Intan Pariwara

Makalah PKn-Sengketa Sipadan Ligitan

Makalah PKn
“Sengketa Sipadan Ligitan”












Oleh :

1.          Ellen Kurniawati S.     (06)
2.          Erysa Ekky M.            (07)
3.          Fadhilatus S.               (08)
4.          Febrian Adi S.             (09)
5.          Felisia Arum R.           (10)





SMA N 1 REMBANG
2011 / 2012
☼ Pengertian sengketa sipadan dan ligitan
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar di perbatasan antar kalimantan timur dan Sabah (Malaysia Timur) yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E.
Kronologi sengketa
      Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
       Karena kita taat pada hukum internasional yang melarang mengunjungi daerah status quo, ketika anggota kita pulang dari sana membawa laporan, malah dimarahi. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sipadan dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, kini, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur, minta agar pembangunan di sana disetop dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya
      Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau batu puteh , sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan spratley di laut cina selatan dengan brunei darusalam , Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
      Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak.
      Pada tahun 1992 kedua negara sepakat menyelesaikan masalah ini secara bilateral yang diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan kelompok Kerja Bersama (Joint Commission/JC & Joint Working Groups/JWG).Namun dari serangkaian pertemuan JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang (comitted) pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebuntuan. Pemerintah RI menunjuk Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil PM Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan forum JC/JWG. Namun dari empat kali pertemuan di Jakarta dan di Kuala Lumpur tidak pernah mencapai hasil kesepakatan.
      Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 6 - 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim memuatkan kesepakatan “Final and Binding (Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and P. Ligitan) pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997. Kemudian kesepakatan itu disampaikan secara resmi ke Mahkamah International (MI) pada 2 Nopember 1998. Dengan itu proses ligitasi P. Sipadan dan P. Ligitan di MI mulai berlangsung. Selanjutnya penjelasan dua pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan RI
      Namun demikian kedua negara masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui “Written pleading“ kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti, “Counter Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada 2 Maret 2001. Selanjutnya proses “Oral hearing” dari kedua negara bersengketa pada 3–12 Juni 2002 . Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas Indonesia membentuk satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai institusi terkait yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan SDM, Dishidros TNI AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut International.
      Indonesia mengangkat “co agent” RI di MI/ICJ yaitu Dirjen Pol Deplu, dan Dubes RI untuk Belanda. Indonesia juga mengangkat Tim Penasehat Hukum Internationl (International Counsels). Hal yang sama juga dilakukan pihak Malaysia. Proses hukum di MI/ICJ ini memakan waktu kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup banyak energi dan dana telah dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan kurang lebih Rp 16.000.000.000 dana telah dikeluarkan yang sebagian besar untuk membayar pengacara.

☼ Tinjauan Hukum Internasional Kasus Sipadan Ligitan
      ICJ/MI dalam persidangan-persidangannya guna mengambil putusan akhir, mengenai status kedua pulau tersebut tidak menggunakan (menolak) materi hukum yang disampaikan oleh kedua negara, melainkan menggunakan kaidah kriteria pembuktian lain, yaitu “Continuous presence, effective occupation, maintenance dan ecology preservation”. Dalam amar keputusannya, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa “Indonesia’s argument that it was successor to the Sultanate of Bulungan … cannot be accepted”. Sementara itu, Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa “Malaysia’s argument that it was successor to the Sultan of Sulu … cannot be upheld”.
      Mahkamah kemudian menyatakan bahwa ukuran yang obyektif dalam menentukan kepemilikan pulau-pulau tersebut adalah dengan menerapkan doktrin effective occupation. Dua aspek penting dalam penentuan effective occupation ini adalah keputusan adannya cut-off date atau sering disebut critical date dan bukti-bukti hukum yang ada pada tahun 1969.
      Effective occupation sendiri adalah doktrin hukum internasional yang berasal dari hukum Romawi kuno. Occupation berasal dari konsep Romawi occupatio yang berarti tindakan administratif (ada tidaknya suatu perundang-undangan, peraturan hukum, atau regulasi terkait status wilayah tersebut) dan bukan berarti tindakan pendudukan secara fisik. Effective occupation sebagai suatu tindakan administratif penguasaan suatu wilayah hanya bisa diterapkan pada terra nullius atau wilayah baru dan wilayah tak bertuan, atau wilayah yang dianggap tak bertuan dan disengketakan oleh negara. Effective occupation tidak bisa diterapkan kepada wilayah yang diatur oleh perjanjian, keputusan hakim, keputusan arbitrasi, atau registrasi kepemilikan dengan hukum yang jelas. Karena temasuk doktrin internasional, effective occupation dikategorikan sebagai sumber hukum materiil yang merujuk pada bahan-bahan/materi yang membentuk atau melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat; dan menjadi acuan bagi terjadinya sebuah perbuatan hukum.
       MI dalam penyelesaian kasus ini menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau sengketa pernah menjadi bagian dari wilayah yang diperoleh Malaysia berdasarkan kontrak pengelolaan privat Sultan Sulu dengan Sen-Overbeck/BNBC/Inggris/Malaysia. Mahkamah juga menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau termasuk dalam wilayah Sulu/Spanyol/AS/Inggris yang kemudian diserahkan kepada Malaysia berdasarkan terori rantai kepemilikan (Chain of Title Theory). Menurut Mahkamah tidak satupun dokumen hukum atau pembuktian yang diajukan Malaysia berdasarkan dalil penyerahan kedaulatan secara estafet ini memuat referensi yang secara tegas merujuk kedua pulau sengketa.
      MI juga menolak argumentasi Indonesia bahwa kedua pulau sengketa merupakan wilayah berada di bawah kekuasaan Belanda berdasarkan penafsiran atas pasal IV Konvensi 1891. Penafsiran Indonesia terhadap garis batas 4° 10' LU yang memotong P. Sebatik sebagai allocation line dan berlanjut terus ke arah timur hingga menyentuh kedua pulau sengketa juga tidak dapat di terima Mahkamah. Kejelasan perihal status kepemilikan kedua pulau tersebut juga tidak terdapat dalam Memori van Toelichting. Peta Memori van Toelichting yang memberikan ilustrasi sebagaimana penafsiran Indonesia atas pasal IV tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak menjadi bagian dari konvensi 1891. mahkamah juga menolak dalil alternatif Indonesia mengingat kedua pulau sengketa tidak disebutkan di dalam perjanjian kontrak 1850 dan 1878 sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Bulungan yang diserahkan kepada Pemerintah Kolonial Belanda.
      Penguasaan efektif dipertimbangkan sebagai masalah yang berdiri sendiri dengan tahun 1969 sebagai critical date mengingat argumentasi hukum RI maupun argumentasi hukum Malaysia tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan masing-masing atas kedua pula yang bersengketa.
      i. Berkaitan dengan pembuktian effectivities Indonesia, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti-bukti kuat yang dapat mewujudkan kedaulatan oleh Belanda atau Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Begitu pula halnya, tidak ada bukti-bukti dan dokumen otentik yang dapat menunjukkan adanya bentuk dan wujud pelaksanaan kedaulatan Indonesia atas kedua pulau dimaksud hingga tahun 1969. Mahkamah tidak dapat mengabaikan fakta bahwa UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan yang ditetapkan pada 18 Pebruari 1960-yang merupakan produk hukum awal bagi penegasan konsep kewilayahan Wawasan Nusantara, juga tidak memasukkan Sipadan-Ligitan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      ii. Berkaitan dengan pembuktian effectivities Malaysia, Mahkamah menyimpulkan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan menunjukkan adanya beragam tindakan pengelolaan yang berkesinambungan dan damai yang dilakukan pemerintah kolonial Inggris sejak 1917. Serangkaian upaya Inggris tersebut terwujud dalam bentuk tindakan legislasi, quasi yudisial, dan administrasi atas kedua pulau sengketa, seperti :
      a. Pengutipan pajak terhadap kegiatan penangkapan penyu dan pengumpulan telur penyu sejak 1917.
      b. Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengumpulan telur penyu di P. Sipadan pada tahun 1930-an;
      c. Penetapan P. Sipadan sebagai cagar burung, dan
      d. Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sejak tahun 1962 di P. Sipadan dan pada tahun 1963 di P. Ligitan
      Bukti-bukti hukum sebelum 1969 yang menunjukkan adanya effective occupation atas pulau-pulau Sipadan-Ligitan :
      a. Indonesia mengajukan bukti-bukti adanya patroli AL Belanda di kawasan ini dari tahun 1895 hingga 1928, termasuk kehadiran kapal AL Belanda Lynx ke Sipadan pada November-December 1921; dan adanya survei hidrografi kapal Belanda Macasser di perairan Sipadan Ligitan pada Oktober-November 1903. Patroli ini dilanjutkan oleh patroli TNI-AL. Selain itu, bukti yang diajukan adalah adanya kegiatan perikanan nelayan Indonesia pada tahun 1950-1960an dan bahkan awal 1970an.
      b. Malaysia mengajukan bukti-bukti berupa bukti hukum Inggris yakni Turtle Preservation Ordinance 1917; perijinan kapal nelayan kawasan Sipadan Ligitan; regulasi suaka burung tahun 1933 dan pembangunan suar pada tahun 1962 dan 1963. Semuanya adalah produk hukum pemerintah kolonial Inggris, bukan Malaysia.
      Sebelum menilai bukti-bukti Indonesia, Mahkamah Internasional menegaskan bahwa UU 4/Prp 1960 tentang negara kepulauan tidak mencantumkan Sipadan-Ligitan sebagai milik Indonesia. Mahkamah berpandangan hal ini relevan terhadap kasus pulau Sipadan-Ligitan karena Indonesia tidak memasukkannya dalam suatu perundang-undangan nasional. Terhadap patroli AL Belanda, Mahkamah berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari latihan bersama atau kesepakatan bersama dalam memerangi perompakan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan klaim. Mengenai kegiatan perikanan nelayan Indonesia, Mahkamah berpendapat bahwa “activities by private persons cannot be seen as effectivitè, if they do not take place on the basis of official regulations or under governmental authority” Oleh karena kegiatan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan suatu perundang-undangan Indonesia atau di bawah otoritas Pemerintah, maka Mahkamah menyimpulkan bahwa kegiatan ini juga tidak bisa dijadikan dasar sebagai adanya effective occupation.
      Mahkamah berpandangan bahwa berbeda dengan Indonesia yang mengajukan bukti berupa sejumlah kegiatan Belanda dan rakyat nelayan, Malaysia mengajukan bukti berupa sejumlah ketentuan-ketentuan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa berbagai peraturan Inggris tersebut menunjukkan adanya suatu “regulatory and administrative assertions of authority over territory which is specified by name”. Esensi keputusan ini bukanlah seperti yang dinyatakan sementara kalangan yakni bahwa negara harus memperhatikan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi atau bahkan keberadaan orang di suatu pulau terpencil untuk menunjukkan effective occupation, tetapi yang terpenting adalah apakah ada suatu pengaturan hukum atau instrumen hukum, regulasi atau kegiatan administratif lainnya tentang pulau tersebut terlepas dari isi kegiatannya. Keputusan ini juga tidak memberikan makna hukum terhadap pembangunan resort yang dilakukan oleh Malaysia setelah 1969 dan juga kegiatan perikanan nelayan Indonesia yang tidak didasarkan atas peraturan perundang-undangan.
☼ Dasar Klaim Sipadan Ligitan
      Dasar klaim Indonesia atas Sipadan dan Ligitan adalah isi dari Pasal IV Konveksi Belanda dan Inggris tahun 1891 yang di tanda tangani di London, dalam pasal itu menyatakan bahwa kedua negara itu sepakat bahwa batas antara jajahan Belanda dan negara-negara yang dilindungi Inggris di pulau yang sama di ukur dari titik 4 menit 10 detik lintang utara di pantai timur Kalimantan. Dari titik posisi itu lantas di tarik ketimur mengikuti garis paralel melintasi Pulau Sebatik. Bagian pulau yang terletak sebelah utara garis paralel sepenuhnya milik British North Borneo Company. Sedangkan Bagian selatan garis paralel menjadi hak milik Belanda. Berdasarkan kesepakatan itu, Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi masuk ke wilayah Belanda dan di wariskan ke Indonesia yang merdeka pada tahun 17 Agustus 1945. Selain itu juga Indonesia meng-klaim kedua wilayah tersebut adalah wilayah milik Sultan Bulungan dan menjadi wilayah dari kerajaan Kutai di Kalimantan.
      Dasar klaim Malaysia atas Sipadan dan Ligitan adalah Traktat Paris tahun 1809 yang merupakan perjanjian perbatasan Malaysia dan Filipina. Kemudian perjanjian Spanyol-Amerika pada tahun 1900 dan perjanjian Inggris-Amerika Serikat pada tahun 1930. Selain dengan dasar perjanjian-perjanjian tersebut Sipadan dan Ligitan merupakan hak turun temurun dari Sultan Sulu yang menyerahkan kepada Spanyol, Amerika Serikat, Inggris dan kemudian kepada Malaysia setelah memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1963.
Sehingga Indonesia tidak cukup kuat untuk meng-klaim Sipadan dan Ligitan karena Indonesia setelah ditinggalkan Belanda, dan telah lama menelantarkan kedua pulau itu. Sesuai dengan aturan hukum internasional hak atas wilayah bisa diperoleh pihak ke tiga bila wilayah tersebut di telantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya
☼ Keputusan Mahkamah Internasional
      Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.
      Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
Kenapa Sipadan dan Ligitan bisa lepas dari Indonesia?
      Karena Indonesia terlalu bertenggang rasa seperti sikapnya yang pertama kali diperlihatkan pada awal munculnya sengketa tahun 1969. Selain itu pemerintah tidak pro aktif melancarkan protes atas usaha malaysia menyelenggarakan kegiatan di kedua Pulau itu, khususnya Sipadan yang digunakan Pemerintah Malaysia digunakan sebagai salah satu objek wisata bahari unggulannya, pada saat kedua negara sepakat memberi “status quo” pada kedua pulau itu. Di karenakan juga lemahnya diplomasi yang dilakukan indonesia berbanding terbalik dengat kuatnya malaysia dalam menggalang diplomasi internasional
☼ Kesimpulan

      Bukti-bukti yang diajukan adalah kegiatan Belanda dan Indonesia melawan bukti hukum Inggris. Jadi dari segi kacamata hukum internasional, Malaysia mendapatkan pulau-pulau tersebut bukan atas kegiatannya sendiri tetapi atas kegiatan hukum Inggris yang dilakukan pada tahun 1917, 1933, 1962 dan 1963 jauh sebelum Federasi Malaysia dengan keanggotaan Sabah dibentuk pada 16 September 1963.