Jumat, 02 Mei 2014

IDENTIFIKASI SARANA PERMUKIMAN DI SEPANJANG REL KERETA API ANTARA STASIUN KIARACONDONG & JALAN LASWI KOTA BANDUNG

IDENTIFIKASI SARANA PERMUKIMAN DI SEPANJANG REL KERETA API ANTARA STASIUN KIARACONDONG & JALAN LASWI KOTA BANDUNG


Description: logo-ub.png
 











Oleh :

Fadhilatus Shoimah    (135060601111023)
Agustina P. Farida Seran     (135060601111028)
Mayora Alvensi Daristan     (135060601111022)
Raihanah Rizky Ananda     (135060601111026)



JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH & KOTA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG
2013

DAFTAR ISI


























BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Seiring dengan perubahan waktu maka pertumbuhan penduduk semakin bertambah karena dipengaruhi oleh urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa menuju  ke kota dengan tujuan untuk mencari nafkah. Akibat adanya urbanisasi maka kebutuhan akan tempat tinggal akan meningkat, sehingga mengakibatkan lahan menjadi padat. Pesatnya pertumbuhan penduduk sangat mempengaruhi berkembangnya pemukiman. Pemukiman  merupakan suatu ruang yang termasuk dalam jenis sektor penggunaan lahan perkotaan dimana di dalamnya terdapat penduduk menetap. Dalam  melangsungkan segala macam aktivitas, penduduk akan membutuhkan suatu sarana serta prasarana yang memadai  untuk mempermudah kelangsungan aktivitas mereka yang ditinjau dari jenis, jumlah,  hirarki serta jangkauan pelayanan terhadap penduduk dan unsur-unsur perumahan.
Unsur perumahan merupakan unsur yang memerlukan peran serta yang maksimal dari sektor swasta. Terdapat tiga hal penting dalam program pembangunan serta permukiman.  Pertama, terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan serta pemenuhan kebutuhan kehidupan sosial dan budayanya. Kedua, memberikan implikasi terhadap bidang ekonomi, dimana pembangunan perumahan serta permukiman akan mendorong aktivitas ekonomi. Ketiga, pembangunan perumahan serta permukiman merupakan bagian dari implementasi fisik perencanaan tata ruang wilayah.
Pertumbuhan perkotaan yang meningkat dengan cepat menyebabkan  pada permasalahan penyediaan permukiman. Permukiman juga berkembang dengan cepat sehingga mendesak pemanfaatan  lahan. Salah satu bagian dari kota Bandung yang memiliki potensi terhadap penggunaan lahan secara liar adalah lahan kosong yang ada disisi kanan serta kiri rel kereta api. Di sekitar lahan tersebut banyak terdapat permukiman yang tidak teratur, padahal lahan tersebut adalah milik PT KAI yang berfungsi sebagai pelindung badan rel kereta api dari kerusakan, gangguan serta sebagai cadangan pengembangan lahan rel kereta api. Dengan adanya permukiman liar yang ada di lahan tersebut menyebabkan berbagai gangguan serta kerusakan pada bagian badan rel kereta api, selain itu menimbulkan pemandangan kota yang tidak tertata dengan rapi sehingga tidak sesuai dengan tata guna lahan yang telah direncanakan. Untuk mengurangi dampak negatif dari pembangunan bangunan tersebut yaitu dengan cara peningkatan fungsi lahan PT KAI.

1.2 Rumusan Masalah

1.        Bagaimana analisis sarana permukiman berdasarkan karakteristik permukiman?
2.        Bagaimana analisis sarana permukiman berdasarkan karakteristik lingkungan?

1.3 Tujuan

Tujuan dari penyusunan identifikasi tentang sarana permukiman di salah satu wilayah di Kota Bandung adalah untuk meberikan informasi kualitas, kuantitas, serta kelayakan sarana di suatu permukiman.                                                          

1.4 Manfaat

1.        Bagi penulis
Memberi pengetahuan mengenai sarana permukiman kumuh di sepanjang stasiun kiaracondong & jalan Laswi Kota Bandung
2.        Bagi masyarakat
Mengetahui dampak negatif dari pembangunan rumah di bantaran rel kereta api
3.        Bagi pemerintah
Mengetahui kebijakan yang sesuai untuk diterapkan sebagai upaya menanggulangi permukiman kumuh di di sepanjang stasiun kiaracondong & jalan Laswi Kota Bandung


BAB II

KEPUSTAKAAN

2.1  Definisi Rumah

Secara umum rumah adalah suatu bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman mendefinisikan bahwa rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Pengertian rumah menurut kamus tata ruang adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sasaran pembinaan keluarga, secara fisik merupakan bangunan tempat tinggal, secara fungsional merupakan tempat awal pengembangan kehidupan dan penghidupan keluarga di lingkungan yang aman, sehat, serasi dan teratur.
Kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan perumahan dan permukiman menyebutkan bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia disamping sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan.

2.1.1    Fungsi rumah

           Beberapa fungsi utama rumah antara lain:
1.      Untuk melindungi manusia dari pengaruh alam sekitar
2.      Sebagai tempat beristirahat setelah beraktivitas
3.      Sebagai wadah aktivitas harian manusia.

2.1.2    Syarat rumah tinggal

Terdapat banyak aspek dalam proses pembangunan rumah yang harus diperhatikan, antara lain:
1.      Aksebilitas
a.    Kebutuhan transportasi terpenuhi dengan mudah
b.   Jarak tempat ke fasilitas umum mudah dan cepat
c.    Jalan menuju fasilitas umum kualitasnya cukup baik, aman, dan nyaman
2.      Lingkungan
a.    Kesehatan lingkungan terpenuhi
b.   Penataan lingkungan yang asri dan alami
c.    Adanya ruang terbuka yang cukup
d.   Sarana dan prasarana memadai

2.2  Perumahan dan Permukiman

Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman mendefinisikan bahwa:
1.      Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan
2.      Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
3.      Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.
4.      Perumahan dan permukiman merupakan kesatuan fungsional, sebab pembangunan perumahan harus berlandaskan suatu pola pemukiman yang menyeluruh, yaitu tidak hanya meliputi pembangunan fisik rumah saja melainkan juga dilengkapi dengan prasarana lingkungan, sarana umum dan fasilitas sosial, terutama di daerah perkotaan yang mempunyai permasalahan majemuk dan multidimensional.
Pembangunan perumahan diyakini dapat mendorong kegiatan industri yang berkaitan dengan bidang perumahan dan permukiman. Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, keoercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan dan kelestarian lingkungan hidup.
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk:
1.      Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
2.      Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur
3.      Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
4.      Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan bidang lainnya.

2.3  Sarana permukiman

Faktor kelayakan suatu permukiman salah satunya adalah ketersediaan kebutuhan sarana yang mampu memnuhi kebutuhan penghuninya. Beberapa sarana bagi lingkungan permukiman antara lain:
1.      Sarana pendidikan
Sarana pendidikan meliputi tingkat pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi.
2.      Sarana perdagangan dan jasa
Sarana perdagangan dan jasa meliputi pusat perbelanjaan, ruko, warung, pasar.
3.      Sarana keamanan
Sarana keamanan meliputi pos keamanan.
4.      Sarana peribadatan
Sarana peribadatan meliputi Masjid, Gereja.
5.      Sarana pembuangan sampah
Sarana pembuangan sampah meliputi TPA, tempat sampah.
6.      Sarana kesehatan
Sarana kesehatan meliputi puskesmas, rumah sakit, praktek dokter
7.      Sarana olahraga
Sarana olahraga meliputi gedung olahraga, lapangan olahraga.

2.4  Permukiman Kumuh

Penyebab utama munculnya permukiman kumuh antara lain:
1.      Tingkat urbanisasi tinggi
Proses perpindahan orang dari desa ke kota merupakan suatu masalah yang kompleks dan persoalannya harus dilihat dari berbagai sisi, baik ekonomi, sosial, politik, budaya maupun keamanan. Banyak faktor yang mendorong terjadinya perpindahan, seperti kemiskinan di daerah asal akibat upah yang rendah, tidak adanya lapangan pekerjaan, ingin mencari penghidupan yang lebih baik, adanya adat istiadat yang tidak sesuai dengan pribadi individu yang dianggap terlalu ketat dan kemudahan untuk menetap sementara maupun menetap permanen menjadikan alasan yang kuat untuk orang melakukan perpindahan dari desa ke kota. Selain itu, juga banyak faktor yag menarik terjadinya perpindahan, seperti tidak adanya sekolah yang bermutu di daerah asal, terpengaruh cerita orang-orang yang terlebih dahulu merantau bahwa hidup di kota itu mudah mencari pekerjaan, upah yang tinggi, keamanan di kota lebih terjamin, hiburan lebih banyak, kebebasan pribadi lebih luas dan adat dan istiadat lebih longgar.
2.      Kepadatan penduduk yang tinggi
Kepadatan penduduk yang tinggi menjadikan persaingan yang ketat dalam pencarian lapangan pekerjaan hingga dalam sektor perdagangan dan jasa. Hal tersebut menyebabkan banyaknya masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dari pendapatan yang minim, seperti tempat tinggal dan permukiman warga menjadi semakin padat. Sehingga masyarakat tersebut memutuskan untuk memenuhi kebutuhannya seperti membangun rumah di daerah yang seharusnya tidak boleh dibangun dan menjadi lama-kelamaan akan menjadi permukiman kumuh.
3.      Para pendatang yang umumnya berpendidikan rendah
Para pendatang yang tidak memiliki keahlian dan berpendidikan rendah umumnya akan sulit mendapatkan pekerjaan yang layak hingga tidak mendapatkan pekerjaan karena persaingan yang ketat. Kebanyakan akan mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang rendah sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup di perkotaan terutama tempat tinggal. Penghasilan yang terbatas untuk hidup di kota membuat penduduk berpikir bahwa ntuk makan saja susah, apalagi untuk membeli rumah. Pada akhirnya para pendatang akan membangun rumah di tempat yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk dibangun rumah, sehingga muncul permukiman kumuh dan liar.
4.      Pengawasan tanah yang kurang ketat
Pemerintah kurang mengawasi lahan atau tanah yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk dibangun rumah, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengerti fungsi tanah tersebut, kemudian akan membangun rumah di tanah tersebut dengan mengetahui atau tidak mengetahui peraturan tersebut.
5.    Kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum
Masyarakat tidak mengetahui akibat dari membangun rumah seenaknya sendiri.
6.    Harga lahan yang tinggi
Masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak akan sanggup untuk membeli lahan rumah yang tinggi
7.    Ketersediaan lahan yang terbatas
Lahan di perkotaan yang semakin langka akibat pertumbuhan penduduk yang pesat sehingga membutuhkan lahan untuk fasilitas-fasilitas maupun untuk perumahan.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang peremajaan permukiman kumuh mendefinisikan bahwa peremajaan permukiman kumuh adalah pembongkaran sebagian atau seluruh permukiman kumuh yang sebagian besar atau seluruhnya berada di atas tanah milik Negara dan di tempat yang sama dibangun fasilitas dan prasarana serta dibangun yang lainnya menurut RTRK.
Tujuan dari peremajaan permukiman kumuh tersebut adalah:
1.      Untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan.
2.      Kota tertata lebih baik sesuai dengan fungsinya dalam RTRK.
3.      Mendorong pembangunan yang lebih efisien dengan membangun rumah susun.

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Gambaran Umum

Wilayah studi yang menjadi objek penelitian ini adalah sepanjang rel kereta api kiaracondong mencapai radius sepanjang 3km hanya berjarak 1-2m dengan rel yang berada di wilayah: 31
Sebelah Utara           : Kel. Suka Pura, Kec. Kiaracondong
Luas wilayah            : 280,70 Ha
Jumlah Penduduk     : 22.034
Kepala Keluarga      : 5.692
Mata pencaharian    : Buruh : 2.675
                                   Pedagang : 1.039
Sebelah Selatan        : Kel. Babakan Sari Kec. Kiaracondong
Luas wilayah            : 88,10 Ha
Jumlah Penduduk     : 34.116
Kepala Keluarga      : 7.920
Mata pencaharian    : Buruh : 411
                                   Pedagang : 874
( Badan Pusat Statistik Kota Bandung)
Berikut ini adalah citra satelit  permukiman warga di sepanjang rel kereta api antara stasiun Kiaracondong dan Jalan Laswi
Description: H:\peta.JPG
Gambar 3.1 Peta sepanjang rel kereta api antara stasiun Kiaracondong dan Jalan Laswi
Sumber : Google earth, 2013
Keadaan saat ini di wilayah studi yang berada di sepanjang rel kereta api antara stasiun Kiaracondong dan Jl. Laswi memiliki berbagai karakteristik seperti :

3.1.1 Karakteristik Permukiman

Ada dua macam karakteristik permukiman yang terdapat di wilayah studi ini yaitu :
1.  Permukiman Permanen
Permukiman permanen adalah permukiman yang dibangun di sekitar wilayah yang berada di belakang pagar pembatas rel kereta api dengan menggunakan batu bata dan batako sebagai bahan bangunannya. Permukiman tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif karena tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka hanya memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan membayar sewa atas tanah yang digunakan kepada PT. KAI.
2.  Permukiman Non-Permanen     
Permukiman non-permanen merupakan permukiman di pinggiran rel kereta api, terutama di dekat palang perlintasan kereta api. Bangunan rumahnya sebagian besar terbuat dari seng dan tidak layak huni.
Description: E:\TUGAS\KULIAH\ppwk uas\pemukiman rel.png
Gambar 3. 1 Pemukiman di Pinggiran Rel Kiaracondong
Sumber : Anonim, 2013

3.1.2      Karakteristik Lingkungan

A. Sarana
1. Sarana Pendidikan
Sarana pendidikan formal yang tersedia di permukiman Kiaracondong hanya ada TK sebanyak dua buah dan SD satu buah. SMP, SMU dan Perguruan Tinggi tidak tersedia di daerah tersebut, melainkan hanya ada sarana pendidikan informal Madrasah Diniyah Miftahul Ulum.
2. Sarana Perdagangan dan Jasa
Permukiman Kiaracondong tidak memiliki sarana perdagangan yang cukup besar, melainkan hanya ada warung kios dan warung telepon. Tetapi penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya di luar wilayah studi, seperti pasar Kiaracondong.
3. Sarana Keamanan
Terdapat sarana keamanan berupa pos ronda yang dibangun oleh swadaya penduduk sekitar, untuk menjaga keamanan wilayah tersebut.
4. Sarana Peribadatan
Di Kiaracondong terdapat sarana peribadatan berupa masjid yang dibangun oleh swadaya masyarakat. Fungsi serta perawatan terhadap sarana peribadatan ini sangat dijaga dengan baik.
5. Sarana Pembuangan Sampah
Untuk bagian pembuangan sampah di wilayah studi ini penduduk membuang sampah di tempat sampah didepan rumahnya masing-masing yang kemudian diambil oleh petugas sampah yang mereka bayar, lalu dibuang ke TPS. Terdapat lima buah TPS kecil yang menampung pembuangan dari delapan RW.
6. Sarana Kesehatan
Sarana kesehatan yang berada di dalam wilayah studi yang tersedia berupa puskesmas dengan tenaga medis yang memadai.
7. Sarana Olah Raga
Terdapat sarana olah raga di wilayah studi ini berupa lapangan bulutangkis, lapangan voli, dan lapangan sepak bola.

3.2 Analisis Sarana Permukiman Berdasarkan Karakteristik Pemukiman

Dilihat dari batas administrasi dan sistem organisasi ruang bahwa Pemukiman dari sepanjang rel jalan Kiaracondong sampai jalan Laswi termasuk ke dalam wilayah Karees, maka standarisasi rencana peruntukan tata guna ruang yang di pakai dalam menganalisa kelayakan komplek digunakan RDTK wilayah Karees.
Berdasarkan peraturan yang ada, UU no.5 Tahun 1990 dan UU no.4 Tahun 1992, ada beberapa pihak yang telah menyalahi aturan di wilayah Karees. Pada UU no.5 Tahun 1990, pemerintah tidak menjalankan tugasnya untuk meremajakan permukiman kumuh di atas tanah milik negara (milik PT KAI). Pada UU no. 4 tahun 1992, membangun rumah harus mempertimbangkan beberapa faktor mengenai keadaan fisik, ekonomi, sosial, dan budaya serta kemampuan masyarakat.
Dalam hal ini, masyarakat di wilayah studi telah melanggar peraturan UU no. 4 Tahun 1992. Mereka mendirikan bangunan tidak sesuai dengan persyaratan teknis karena mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api tanpa memikirkan keselamatan dan kenyamanan.
      Kelayakan dilihat dari segi lingkungan sekitar akan berhubungan dengan nilai estetika dari sisi suatu kawasan permukiman. Pembangunan di wilayah studi yang tidak teratur menimbulkan kesan kumuh.

3.3 Analisis Sarana Permukiman Berdasarkan Karakteristik Lingkungan

3.4.1 Sarana Pendidikan

Sarana pendidikan formal hanya ada TK (dua buah) dan SD (satu buah). SMP, SMU, dan Perguruan Tinggi tidak tersedia di daerah tersebut, melainkan hanya ada sarana pendidikan informal pendidikan agama (Madrasah Dinniyah Miftahul Ulum). Jumlah penduduk dalam satu RW ± 600 jiwa, sedangkan sarana pendidikan yang tersedia tidak mampu menampung.

3.4.2 Sarana Perdagangan

Sarana perdagangan di wilayah sudi tersebar di setiap RW berupa warung-warung kecil yang sebagian kecil hanya melayani kebutuhan primer.
Ketidaktersediaannya sarana perdagangan yang cukup besar menyebabkan penduduk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya ke luar dari wilayah studi, seperti: Pasar Kiaracondong.

3.4.3 Sarana Keamanan

Terdapat sarana keamanan berupa pos ronda yang dibangun oleh swadaya penduduk sekitar, untuk menjaga keamanan wilayah tersebut. Namun pos ronda tersebut dinilai kurang efektif karena secara kualitas jumlahnya tidak sesuai dengan banyaknya penduduk di wilayah studi.

3.4.4 Sarana Peribadatan

Sarana peribadatan berupa masjid yang dibangun oleh swadaya masyarakat, terletak di tengah-tengah permukiman dan hanya berjumlah dua buah. Namun tersedianya masjid tidak dapat menampung banyaknya warga apalagi di bulan Ramadhan.

3.4.5 Sarana Pembuangan Sampah

Terdapat lima buah TPS kecil yang menampung pembuangan dari delapan RW, dalam satu RW saja terdapat 600 jiwa. Dengan menggunakan asumsi bahwa setiap orang menghasilkan sampah 2,5 liter sampah per hari. Sampah yang dihasilkan oleh warga sebanyak 12.000 liter sampah per hari. Melihat jumlah sampah yang dihasilkan sangat besar, TPS kecil yang terdapat di wilayah studi akan mampu menampung timbulan sampah tersebut.

3.4.6 Sarana Kesehatan

Sarana kesehatan yang berada di dalam wilayah studi yang tersedia berupa puskesmas yang sudah mampu melayani warga di sekitarnya.

3.4.7 Sarana Olah Raga

Sarana olah raga yang terdapat dalam wilayah studi sudah baik. Selain sebagai tempat olah raga, ada pula fungsi lain seperti tempat untuk berkumpulnya warga dan dapat digunakan sebagai tempat bermain anak-anak.












BAB IV

KESIMPULAN

            Permukiman merupakan salah satu unsur terpenting dalam pola kota. Permukiman merupakan suatu tempat yang jenis sektor penggunaan lahan perkotaan dimana didalamnya terdapat penduduk yang menetap yang mana dalam melangsungkan hidupnya penduduk membutuhkan ketersediaan dan akses yang mudah dalam mendapatkan sarana dan prasarana yang memadai baik itu dari segi jumlah, jenis, hierarki, serta jangkauan pelayanan. Permukiman kumuh merupakan permasalahan yang sering terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Permukiman kumuh sendiri berarti pemukiman yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis. Adanya permukiman kumuh di Indonesia memberikan dampak yang cukup luas diantaranya dari :
-         dimensi sosial masyarakat : tidak terdukungnya produktivitas dan menumbuhkan lingkaran kemiskinan yang sulit diputus
-         dimensi pemerintah : mencerminkan ketidakbecusan / ketidakpedulian pemerintah terhadap kondisi yang ada di masyarakat
-         dimensi tatanan masyarakat : menurunnya disiplin sosial masyarakat, ketidaktertiban dalam berbagai hal
-         dimensi ekonomi : mencerminkan kumpulan pekerja ekonomi tangguh dan mandiri yang sangat bergantung kepada tempat kerjanya.
            Permukiman kumuh yang tidak sehat, terkesan jorok, dan liar merupakan konsekuensi dari fenomena urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota dengan tujuan mencari pekerjaan atau penghasilan yang lebih baik akibatnya kebutuhan akan tempat tinggal di ibukota akan semakin meningkat sehingga timbullah kondisi lahan yang padat bahkan kumuh. Selain itu tingkat migrasi yang tinggi, fungsi kota sebagai pusat perdagangan, lahan untuk permukiman yang semakin sempit dan terbatas sedangkan kebutuhan akan lahan permukiman yang semakin meningkat, harga tanah yang semakin mahal, pertumbuhan penduduk yang tinggi seiring bertambahnya waktu, serta lemahnya pengawasan pemerintah merupakan faktor lain lahirnya permukiman kumuh.
            Permukiman kumuh menjadi semakin kumuh ketika penghuninya berpenghasilan sangat rendah dan berpendidikan rendah, belum tersedianya fasilitas umum seperti listrik & air bersih karena status tanah yang tidak resmi dan tidak ada campur tangan pemerintah sehingga menyebabkan berubahnya tata guna lahan.
            Permasalahan mengenai permukiman kumuh ini juga melanda Kota Bandung, dalam studi kasus yang kita bahas penulis khususnya membahas mengenai sarana permukiman di sepanjang rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung. Penulis mencoba menganalisis mengenai sosial ekonomi masyarakat, teknologi, dan kebijakan pemerintah. Sehingga diperoleh analisis mengenai sarana da prasarana yang ada baik itu dari segi kualitas, kuantitas maupun kelayakannya.
Di sepanjang kanan-kiri rel kereta api berpotensi digunakan penduduk sebagai tempat tinggal secara liar karena masyarakat tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Pada lahan tersebut berdiri bangunan perumahan yang sangat tidak teratur yang merupakan lahan milik PT KAI yang berfungsi sebagai pelindung badan rel kereta api dari kerusakan, gangguan dan sebagai cadangan pengembangan di masa yang akan datang malah disewakan untuk warga. Berubahnya tata guna lahan di daerah tersebut menyebabkan penampilan wajah kota tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Selain itu, juga muncul berbagai kerusakan dan gangguan bagi badan rel KA serta tingkat keamanan penghuni yang rendah.
Kebijakan-kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi permukiman kumuh di sepanjang rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung adalah dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat sekitar agar tidak mendirikan bangunan di bantaran rel kereta api mengingat bahaya dan resiko yang ditimbulkan sangat besar. Selain itu, PT KAI selaku lembaga yang memiliki hak atas lahan di bantaran rel tersebut merelokasi warga setempat ke rumah susun yang dibangun pemerintah untuk memberikan permukiman kepada seluruh warga negara Indonesia agar lahan tersbut dijadikan ruang terbuka hijau.
Masyarakat di sepanjang rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung telah menyalahi peraturan dengan mendirikan bangunannya di bantaran rel kereta api.
Sarana yang menunjang aktifitas warga di sepanjang rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung dapat dijelaskan sebagai berikut
-         Untuk sarana pendidikan di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung belum mampu menampung jumlah siswa yang tinggal di wilayah tersebut.
-         Untuk sarana perdagangan di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung hanya mampu memenuhi kebutuhan primer penduduk, karena hanya ada 2 warung kecil yang berada di kawasan ini. Sedangkan untuk kebutuhan lain, penduduk membeli dari pasar kiaracondong.
-         Untuk sarana keamanan di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung belum efektif dalam menjaga keamanan di kawasan ini, karena kuantitasnya yang hanya satu dan tidak sebanding dengan jumlah penduduk di kawasan ini.
-         Untuk sarana peribadatan di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung belum mampu menampung masyarakat yang akan beribadah, utamanya di Bulan Ramadhan.
-         Untuk sarana pembuangan sampah di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung belum mampu menampung timbulan sampah dari masyarakat di kawasan ini karena jumlah penduduk yang besar tidak sebanding dengan jumlah TPS yang kecil.
-         Untuk sarana kesehatan di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung sudah mampu menampung masyarkat yang ingin berobat di kawasan tersebut.
-         Untuk sarana olah raga di kawasan sepanjang rel kereta api antara stasiun kiaracondong dan jalan laswi Kota Bandung sudah cukup baik karena sudah dimanfaatkan warga sebagai tempat berkumpul maupun sebagai tempat bermain anak-anak.



DAFTAR PUSTAKA


www.wikipedia.com/Rumah diakses pada tanggal 12 Januari 2014
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=140009 diakses pada tanggal 13 Januari 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar